TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com, – Adanya dugaan pelanggaran politik uang (money Politik) dan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu Calon legislatif (Caleg) DPR RI dan Caleg DPRD didaerah Pemilihan (Dapil) 3 (tiga) Kota Tangerang Selatan, yang sengaja membagi bagikan uang kepada warga Kelurahan serpong satu hari menjelang pencoblosan.
Mencuatnya dugaan pelanggaran politik uang dan penggelembungan suara ini saat salah satu warga serpong yang bernama Suwandi yang didampingi Gerakan Masyarakat Bersama Untuk Pemilu Bersih (GMB – PB) melaporkan temuan ini ke Panwaslu Kelurahan Serpong bahwa dirinya telah menerima amplop putih dari seseorang yang berisi satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) berikut sebuah stiker bergambar Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Tangerang Selatan,.
Saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/04/2019).
Ketua GMB – PB Ridwan Susanto bersama masyarakat mengharapkan, “dengan kepemimpinan sekarang ini tidak ada lagi kecurangan – kecurangan dalam Pemilihan Legislatif 2019, nyatanya masih saja ditemukan dilapangan adanya money politik yang dilakukan oleh caleg DPR RI dari salah satu partai besar di negara ini yang membagi – bagikan amplop beserta isinya dan stiker bergambar calon legislatif beserta tanda terima masyarakat yang menerima amplop berisi uang dan stiker caleg tersebut.” ungkapnya
Dikatakan Ridwan, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Panwaslu Kelurahan Serpong, tapi menurutnya seperti yang sudah – sudah hal ini seakan mentok tidak ada tanggapan dan proses lebih lanjut, yang ada hanya sekedar laporan namun tidak ada titik jelas atas penyelesaiannya.”ujarnya
“Kami mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas mengambil tindakan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu. Kali ini kami membawa data – data temuan tim di lapangan atas adanya money politik dan penggelembungan suara yang terjadi di Tangerang,”Imbuhnya.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Bab III tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 17 bahwa Bawaslu diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran,
Ditempat yang sama Suwandi menceritakan kronologis dugaan money politik tersebut kepada beberapa rekan media, “Waktu itu saya disuruh ke suatu tempat di perumahan yang ada di BSD, ruangan itu sangat steril dan tertutup. Saat itu saya bersama kurang lebih Sekira 30 orang lainnya dibagikan amplop berisi uang sebesar Rp50 ribu bersama stiker paslon Marinus Gea dan Putri Ayu Anisya,” ungkapnya.
Usai diberikan amplop dengan isi uang tersebut dirinya mengaku diarahkan oleh seorang oknum tim kemenangan paslon itu untuk mencoblos kedua paslon pada pemilu 17 April lalu.
“Kami diarahkan untuk mencoblos mereka. Pokoknya waktu itu seperti ngantri obat kami, karena berjejer dan langsung diberikan uang,” ungkapnya.
Kembali disampaikan Ridwan, laporan yang baru diterima usai penyelenggaraan pemilu ini, ia mengaku sebelumnya saksi merasa khawatir akan adanya intimidasi. Namun dalam hal ini GMB-PB meyakinkan saksi dan memberikan perlindungan secara hukum jika saksi mau memberikan keterangan untuk mengungkap kecurangan ini.
“Kami ada tim advokat untuk saksi, setelah kami yakinkan dan mereka menerima maka kami akan bawa bukti bukti yang terkumpul. Kita tidak bisa membiarkan pesta demokrasi ini tercoreng kita harus mewujudkan politik yang transparan,” ujarnya.
Dia juga mengaku menemukan kecurangan yang dilakukan caleg PDIP ini di tempat lain. Di Kabupaten Tangerang salah satunya, di beberapa wilayah suara Marinus di kertas C1 rekapitulasi milik saksi berbeda dengan C1 yang ada di panyelenggara.
“Ini ada penggelembungan suara di sini. Lihat hasil angkanya saja sudah berbeda, ini harus diperiksa pihak Bawaslu,” ucapnya sambil menunjukan bukti bukti temuan ke pihak media.
Adanya dugaan Pelanggaran money politik yang dilakukan caleg DPR RI dan DPRD dapil 3 kota Tangerang Selatan, GMB – PB masih menyelidiki lebih lanjut guna mencari keterangan dari Panwaslu Kelurahan Serpong dan Panwaslu Kecamatan Serpong Utara Ke Bawaslu setempat.
Editor : Ahmad Syihabudin