KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Desa dan Perkotaan (PBB-P2 ) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang bisa melalui online (daring) maupun luring (offline) dengan langsung mendatangi loket-loket pelayanan yang ada.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan tepat menyesuaikan waktu yang dimiliki.
Kepala Bapenda, Kiki Wibawa mengungkapkan ada beberapa opsi lokasi loket pelayanan secara langsung yang masyarakat Kota Tangerang dapat kunjungi.
“Pertama adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang,” kata Kiki.
Selain itu, masyarakat bisa juga mengunjugi ke UPT Wilayah Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Wilayah Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.
“Dengan opsi ini, masyarakat hanya tinggal memilih lokasi mana yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Selain itu, secara daring juga masyarakat dapat mengakses melalui dashboard tax room juara melalui laman map.tangerangkota.go.id/taxroom. Di sana, sudah ada seluruh informasi lengkap terkait PBB-P2 dan BPHTB serta tentang Bapenda Kota Tangerang,” ujar Kiki, Rabu, (2/8/2023).
Selain melalui dashboard Tax Room Juara, masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan pembayaran dengan beberapa aplikasi. Diharapkan, dengan berbagai kemudahan tersebut masyarakat dapat membayarkan pajaknya sebagai bagian untuk membangun Kota Tangerang.
“Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan melalui aplikasi Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, OVO, Indomaret, Tokopedia, Qris, Alfamart, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk membayarkan pajaknya. Dari pajak tersebutlah kita sama-sama membangun Kota Tangerang,” tutupnya.