Beranda News

Catat! Ini 7 Pelanggaran Operasi Zebra 2022 di Kota Tangerang

Catat! Ini 7 Pelanggaran Operasi Zebra 2022 di Kota Tangerang
Operasi Zebra 2022 Digelar Bersifat Teguran dan Simpatik Penindakan. Senin, (3/10). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Operasi Zebra 2022 kepolisian republik Indonesia (Polri) mulai digelar hari ini, Senin 3 Oktober 2022 hingga 2 pekan kedepan pada 16 Oktober 2022 di seluruh se- Indonesia.

Di , Polda Metro Jaya persiapan pelaksanaan Operasi Zebra ini dimulai dengan apel siaga personil Berlangsung di Lapangan Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (3/10/2022).

Kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, terdapat 7 prioritas pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan dalam operasi yang bakal dilakukan pihaknya.

Berikut sasarannya:

1). Menggunakan alat (Handphone) saat berkendara.

2). Pengemudi dibawah umur.

3). Boncengan lebih dari 1 orang menggunakan kendaraan roda 2 ().

4). Tidak menggunakan helm standar SNI (R2) Safety Belt (R4).

5). Pengendara melawan arus.

6). Berkendara melebihi batas kecepatan.

7). Berkendara dalam pengaruh (alkohol).

“Kami (Polisi) juga akan memberikan penyuluhan kepada pelajar hingga , untuk lebih tertib berlalu lintas,” kata Joko.

Baca Juga:  SK P3K Guru, Sachrudin: Tunjukan Profesionalitas Sebagai ASN

Sebab, Polres Metro Tangerang Kota menilai angka kecelakaan tinggi hingga saat ini karena ketidakpatuhan dan lalai mengikuti aturan berlalu lintas baik itu pengendara roda 2 (Motor) maupun roda 4 ().

“Ada 140 personil dilibatkan dalam operasi nanti, termasuk berkoordinasi dengan Polsek – Polsek jajaran untuk melaksanakan kegiatan Operasi Zebra 2022,” ujarnya.

Operasi bakal menyasar Lokasi- lokasi rawan kemacetan dan kecelakaan di Kota Tangerang diantaranya di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman dan seputaran TangCity dan Ciledug.

“Kepada masyarakat kami imbau agar lebih tertib saat berkendara, sebab kalau kita tertib jelas mengurangi angka kecelakaan,” tukasnya.