Beranda News

Catat, Kemenag Kota Tangerang Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Halal Gratis

Catat, Kemenag Kota Tangerang Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Halal Gratis
Fasilitas Sertifikat Halal. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanren.com – Berupaya terus mensukseskan program Indonesia pusat industri halal dunia, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Kepala Kemenag, Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan sertifikasi halal gratis atau sehati ini dapat dimanfaatkan seluruh pelaku usaha dengan berbagai produk atau usahanya. Baik itu produk makanan, minuman, jasa sembelihan atau hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan hingga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Pada program ini, untuk pengajuannya dapat dilakukan melalui online pada laman ptsp.halal.go.id. Nantinya sertifikasi halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika ditemukan kendala, kesulitan atau kebingungan dalam pengajuan prosesnya, Kemenag juga telah menyediakan pendamping dari tenaga penyuluh yang ada disetiap kecamatan,” ungkap Samsudin, Jum’at (5/5/2023).

Baca Juga:  H. Wawan Hibahkan Tanah 16 Ha untuk Modal Perjuangan DOB Cilangkahan, Ini Kata Sekum Bakor PKC

Ia pun menyatakan, program sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Dan self declare itu sendiri merupakan jenis produk berisiko rendah, contohnya produk susu dan analog ha, lemak, minyak emulsi, buah dan sayur, es untuk dimakan atau serealia produk bakery dan lainnya.

“Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. UMK kategori ini dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal,” katanya.

Kata Samsudin, manfaat memiliki sertifikat halal diantaranya produk terjamin kualitasnya, bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Meningkatkan kepercayaan konsumen, yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim.

Selain itu, memiliki unique selling point dimana produk bersertifikasi halal terjamin kualitasnya dan memumpuni dibandingi kompetitor yang tidak memilikinya.

Baca Juga:  Mendagri Nilai Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Mempermudah Masyarakat Membuka Usaha

“Yang lainnya, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terkhusus negara yang mayoritasnya penduduk muslim,” katanya.