Beranda News

Catut Uang, Pegawai Koperasi di Tangerang Dirantai Selama 3 Hari

Catut Uang, Pegawai Koperasi di Tangerang Dirantai Selama 3 Hari
4 Pelaku Penyekapan Saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Kota. Senin, (10/12/2018) Foto Ahmad Syihabudin pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Asmad Maulana (21) merupakan Seorang karyawan pembiayaan Bangun Jaya Banten Cabang Cengkareng, yang berlokasi di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni nomor 80 RT 008 RW 015, Tangerang, Ia disekap dikantornya sendiri menggunakan rantai besi sepanjang 2 Meter pada kakinya.

Catut Uang, Pegawai Koperasi di Tangerang Dirantai Selama 3 Hari
Korban Asmad Maulana dan rantai yang digunakan untuk mengikatnya. Foto Ist. Pelitabanten.com

Korban harus rela diikat kakinya menggunakan rantai besi yang diikatkan ke kusen jendela karna diduga menyelewengkan (mencatut) dana nasabah koperasi tersebut.

“Korban telah menggunakan Koperasi sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) seharusnya di berikan ke nasabah, namun uang pinjaman tersebut tidak di serahkan ke nasabah, hingga para pelaku yang juga karyawan di Koperasi, meminta uang yang telah di gunakan supaya dikembalikan ke Koperasi, karna tidak mampu mengembalikan dan takut korban melarikan diri akhirnya korban di rantai oleh para pelaku,” terang Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:  Bangunan Mewah, Ruko dan Konstruksi Jaringan Air Baku Disegel Tim Paku Bumi Gakumda

Pelaku berjumlah empat orang empat yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23)

penyekapan berawal pada Rabu (5/12) korban diikat pakai tali rafia dan pada kamis (6/12) korban di ganti ikatan menjadi rantai besi dan di gembok pada bagian pergelangan kaki yang di sambungkan ke kusen jendela.hingga Jum’at (/12) polisi berhasil membebaskan korban.

kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari korban ke . Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya melakukan terhadap empat pelaku.