KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Asmad Maulana (21) merupakan Seorang karyawan Koperasi pembiayaan Bangun Jaya Banten Cabang Cengkareng, yang berlokasi di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni nomor 80 RT 008 RW 015, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Ia disekap dan dirantai dikantornya sendiri menggunakan rantai besi sepanjang 2 Meter pada kakinya.
Korban harus rela diikat kakinya menggunakan rantai besi yang diikatkan ke kusen jendela karna diduga menyelewengkan (mencatut) dana nasabah koperasi tersebut.
“Korban telah menggunakan uang Koperasi sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) seharusnya di berikan ke nasabah, namun uang pinjaman tersebut tidak di serahkan ke nasabah, hingga para pelaku yang juga karyawan di Koperasi, meminta uang yang telah di gunakan supaya dikembalikan ke Koperasi, karna tidak mampu mengembalikan dan takut korban melarikan diri akhirnya korban di rantai oleh para pelaku,” terang Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi, Senin (10/12/2018).
Pelaku berjumlah empat orang empat yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23)
penyekapan berawal pada Rabu (5/12) korban diikat pakai tali rafia dan pada kamis (6/12) korban di ganti ikatan menjadi rantai besi dan di gembok pada bagian pergelangan kaki yang di sambungkan ke kusen jendela.hingga Jum’at (7/12) polisi berhasil membebaskan korban.
kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku.