Beranda News

Cegah Korupsi, Pemprov Banten Jalin Kerjasama Bareng Kejati

Cegah Korupsi, Pemprov Banten Jalin Kerjasama Bareng Kejati
Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten menandatangi kesepakatan penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Pendopo Gubernur Banten di Serang. Jumat (29/9/2017).

SERANG, Pelitabanten.com bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penandatanganan sama mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Pendopo Gubernur Banten di Serang. Jumat (29/9/2017). Hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soehata, para Banten, dan para di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

mengapresisi yang siap membantu , baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten.

“Penegakan hukum, ngak boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen. Kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan,” kata Wahidin Gubernur Banten meminta kepada Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pabrik Petasan Ditangung Jamkesda Kabupaten Tangerang

Menurutnya, hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” katanya.

Menurut Wahidin Halim, kejaksaan adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Ia mengatakan, kejaksaan akan lebih dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.

“Kerja sama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” kata Wahidin Halim

Kepala Kejati Banten Agoes Djaya mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Kewenangan Pemprov Banten, Kota Tangerang Lakukan Penanganan Titik Banjir

“Paling tidak, setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan kami dan kami siap memberikan saran atau pertimbangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” kata Kepala Kejati Banten Agoes Djaya

Agoes mengatakan, pihaknya juga memberikan bantuan hukum jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.

“Banyak yang bisa kami bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kami bantu penyelesaiannya,” katanya.