KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Guna memutus penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di pusat keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang memberlakukan Physical Distancing (Jaga Jarak) pada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penerapan jaga jarak ini dengan memberikan markah atau tanda berupa kotak putih, yang menunjukan lokasi masing-masing lapak saat berjualan.
Direktur Utama PD. Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati menuturkan sebanyak 68 lapak PKL, diatur jaraknya masing-masing berjarak 180 sentimeter, antara lapak satu dengan lapak lainnya.
“Kalau physical distancing ini kami baru terapkan di Pasar Anyar, tapi untuk bilik atau tirai plastik sudah kami pasang di pasar-pasar supaya pedagang tidak kontak langsung dengan pembeli,” kata Titin saat ditemui di Pasar Anyar, Kamis (7/5/2020).
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga tidak tinggal diam untuk menindak tegas pembeli atau pedagang yang tidak mau mematuhi aturan yang berlaku saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini.
“PSBB tahap kedua ini, waktunya kami menindak tegas, jika ada pedagang yang membandel dan kami telah beri teguran namun tetap membandel, langkah tegas yang kami ambil ya tidak boleh berdagang,” jelasnya.
Diakui Titin selain menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan memasang bilik plastik, PD. Pasar juga telah memberikan 1.500 sarung tangan untuk para pedagang.