Beranda News

CoronaVirus, Pemprov Banten Dinilai Lebih Responsif Dibanding Pemkot Tangerang

RSUD Kota Tangerang Rujuk Pasien Diduga Covid-19
Detik-detik Petugas RSUD Kota Tangerang Rujuk Pasien Diduga Covid-19 Menuju Ambulance. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) CoronaVirus (Covid -19) sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Namun dibalik itu peran responsif tidak didapatkan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Pasalnya, RSUD Kota Tangerang sudah merujuk salahsatu warga kota tangerang diduga suspect atau dalam pengawasan terpapar virus corona ke rumah Sakit Persahabatan Jakarta pada hari Jumat 13 Maret kemarin.

Penetapan status KLB yang diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sabtu (13/3/2020) tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan himbauan menghindari aktifitas sosial (Social Distancing).

Penilaian ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kepada wartawan saat menanyakan soal kebijakan Social Distancing. Minggu, (15/3/2020).

Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri Permana. Foto Pelitabanten.com

Menurutnya, penetapan kebijakan untuk menghindari aktivitas sosial bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79 persen.

Dikatakan Andri, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yg tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Selain punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini. Andri juga menilai kalau langkah Pemprov Banten sudah tepat dan lebih responsif ketimbang Pemkot Tangerang.

“Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan,” katanya.

“Artinya, tanggung jawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujar Andri yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan status KLB atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus corona di wilayah Provinsi Banten dan salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.

Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu KLB ini dinyatakan berakhir.