Beranda News

Curi Mesin Molen dan Scaffolding Senilai Rp25 Juta, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Curi Mesin Molen dan Scaffolding Senilai Rp25 Juta, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Tiga Pencuri Mesin Molen dan Scaffolding Senilai Rp25 Juta di Periuk Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi meringkus tiga orang mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV. Anugerah Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ).

Kapolres Metro , Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi 3 (tiga) pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada disamping gudang.

“Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WiB,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk kedalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.

Baca Juga:  Peran Perempuan Sebagai Agen Perdamaian Cegah Radikalisme

“Mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Jatiuwung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Dan berhasil menangkap para pelaku.

“Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kota untuk ditimbang dan mau di jual,” tutur Zain.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Zain.