Beranda News

Dalam Hitungan Hari Pimpin Polsek Benda, Kompol Ubaidillah Ungkap Kasus Narkotika

Dalam Hitungan Hari Pimpin Polsek Benda, Kompol Ubaidillah Ungkap Kasus Narkotika

TANGERANG, Pelitabanten.com – Dalam hitungan hari sejak Kompol H. , SH, MA Polsek Benda, Polrestro Tangerang Kota telah berhasil mengungkap kasus yang dilakukan pria asal Lampung Selatan berinisial DV (21) beserta Barang Buktinya.

“Pihak kami telah berhasil ungkap Kasus Narkoba (pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 tentang ) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/II/2018/PMJ/Restro. Tng Kota/Sek. Benda, tgl 26 Maret 2018, di TKP Kp. Pintu Air, RT 01/03, Kel. Jurumudi, Kec. Benda, ,” ujar Kompol Ubaidillah, Selasa (27/3/2018).

Perwira melati satu dipundaknya mantan personil Jatanras tersebut menjelaskan pelaku tertangkap tangan memiliki barang haram narkoba yang disimpannya.

“Pelaku tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,20 gram, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Tabung Gas 3 Kg Mulai Langka di Kota Tangerang

Dikatakan Kompol Ubaidillah, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal kelakuan pelaku yang meresahkan warga sekitar.

“Pada Senin (26/03) sekira pukul 23.00 WIB, piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, maka dari informasi tersebut anggota melakukan dan tersangka DV (21) berhasil ditangkap di dalam , dan pada saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya ditemukan BB, yang disimpan dalam alat pengharum ruangan merk Stella, ” Terangnya.

“Selanjutnya tersangka berikut Barang Buktinya dibawa ke Polsek Benda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.