SERANG, Pelitabanten.com – Sejumlah mahasiswa menyebut dana hibah yang diturunkan Pemerintah Provinsi Banten kepada KNPI Rano Al-Fath diduga sarat pelanggaran.
Hal itu diketahui setelah sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Kejati usut tuntas dana hibah yang diberikan kepada Rano Al-Fath.
Koordinator lapangan Udin menyebut dalam aturan setiap organisasi yang mengalami dualisme tidak diperkenankan menerima dana hibah.
“Karena itu dana hibah yang diturunkan kepada KNPI Rano Al-Fath telah menyalahi aturan,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi, Rabu (16/5).
Dikatakan Udin, kejanggalan yang terjadi adalah proses pencairan dana hibah 06 Desember 2017 akan tetapi pelaporannya pada awal pencairan dana hibah.
“Untuk itu kami menuntut Kejati usut tuntas dana hibah KNPI pada tahun 2017. Kejari Banten segera memanggil penerima hibah dan mengadilinya,” tukasnya.