Beranda News

Datangi PN Tangerang, Ratusan Masyarakat Pakuhaji Minta Pra Pradilan Jimmy Lie Ditolak

Datangi PN Tangerang, Ratusan Masyarakat Pakuhaji Minta Pra Pradilan Jimmy Lie Ditolak
Unjuk Rasa: Ratusan Masyarakat Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Di PN Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Ratusan masyarakat diketahui berasal dari , Pakuhaji, , berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus pada Senin (27/6/2022) siang.

Aksi massa itu pun mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan keamanan PN Tangerang.

Bukan tanpa sebab, Masyarakat ini datang menggunakan mobil komando dan peraga berupa poster diantaranya berisi kalimat “Kami Masyarakat Pakuhaji Agar Jimmy Lie Dihukum Seberat-beratnya”. “Jimmy Lie Harus Patuhi Hukum”

Jimmy Lie adalah PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin .

Dalam keterangannya kepada awak media, Iwan selaku koordinator aksi berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak gugatan pra pradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie.

Baca Juga:  Gerak Jalan Sehat Pertamina dan Wali Kota Tangerang

“Kami meminta kepada baik jaksa dan hakim segera memproses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada Jimmy Lie yang sudah melakukan upaya pemalsuan surat administrasi berharga bagi masyarakat kami,” kata Iwan usai berorasi di depan PN Tangerang.

Menurutnya, Jimmy Lie layak dihukum berat lantaran tindakannya merugikan masyarakat khususnya warga Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji. Iwan juga berharap agar tidak ada lagi Jimmy Lie – Jimmy Lie lain dikemudian hari.

“Takutnya jika Jimmy Lie dibebaskan akan timbul Jimmy Lie – Jimmy Lie lain nanti, dengan efek jera maka tidak akan ada lagi Jimmy yang lain di Pakuhaji. Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada lagi kasus yang sama di wilayah Pakuhaji,” tandas Iwan.

Masyarakat juga berharap agar kasus Jimmy Lie segera diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Menurut Iwan, sebagai pengusaha Jimmy Lie juga tidak begitu berkontribusi baik untuk masyarakat Pakuhaji.

Baca Juga:  Kasus Viral Pungli Parkir Rp50 Ribu di Tangerang, Pelaku Langsung Digelandang Polisi

“Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2,” ungkapnya.

Dirinya juga meyakini proses pra peradilan Jimmy Lie akan kalah di Pengadilan. Kedatangan warga pantura ini kata Iwan, untuk memberikan dukungan kepada penegak hukum.

“Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara di tegakan. sudah tepat menjerat Jimmy Lie sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya,” pungkasnya.

Usai melakukan orasi di PN Tangerang massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Sementara terpisah, sidang pra peradilan lanjutan hari ini kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Jimmy Lie digelar di ruang sidang 7 yang di pimpin Hakim tunggal Rustiyono.

Baca Juga:  Jamin Pelayanan Terbaik, Tiga BUMD Teken Kerja Sama dengan Kejari Kota Tangerang

Adapun agenda sidang kali ini memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang dari pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon menyerahkan sebanyak 87 bukti kepada hakim.