Beranda News

Debt Kolektor Tagih Hutang dengan Pisau Tewas Dimassa, Lima Orang Diputus 4 Tahun Penjara

Debt Kolektor Tagih Hutang dengan Pisau Tewas Dimassa, Lima Orang Diputus 4 Tahun Penjara
Sidang Berlangsung di PN Tangerang. Senin, (24/1). Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Lima orang terdakwa warga Kota Tangerang dengan inisial EA, EB, MS, A dan SNM, harus mendekam di balik jeruji besi (penjara).

Pasalnya, kelima orang ini terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang jasa penagih hutang atau debt kolektor dunia.

Peristiwa nahas yang terjadi pada 8 April 2021 itu, terjadi di wilayah , Kota Tangerang, Banten.

Pengeroyokan ini bukan tanpa alasan, DR keluarga dari terdakwa menyebut pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W dan H yang merupakan penagih hutang.

“Mereka awalnya datang kerumah bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih hutang, tapi semua orang dirumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA nya engga ada,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan pengrusakan.

“Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA),” ujarnya menambahkan.

Tidak sampai disitu, kedua orang penagih hutang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA. Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut.

“Di gudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih hutang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan, pisau milik debt kolektor itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Namun akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya tewas di .

“Kami juga yang bawa korban ke sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong,” tukasnya.

Sementara itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak, membacakan putusan atas lima orang terdakwa tersebut.

“Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak secara terang terangan yang telah menyebabkan . Terdakwa dituntut 4 dan ditetapkan untuk berada di ruang tahanan,” ucapnya.

Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan.

“Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri,” sebutnya.

Sementara itu dijumpai di depan ruang sidang H seorang rekan W yang mendatangi sidang putusan tersebut mengaku hanya melakukan tugasnya.

“Kita cuma nagih. Kita juga bawa invoice hutang pak EA” terangnya.

Meskipun dirinya sempat berkilah terkait penggunaan yang dilakukan saat penagihan, dirinya tidak memungkiri jika terdapat pengancaman dalam peristiwa tersebut.

“Kita engga pernah bawa pisau, kalau pengancaman memang logat korban seperti itu dan benar,” tukasnya.