Beranda News

Demi Sesama, Forkopimda Kota Tangerang Harap Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Forkopimda Kota Tangerang Harap Masyarakat Patuhi PPKM Darurat
Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu De Fatima bersama Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin Memberikan Edukasi PPKM Darurat. Selasa (7/7) malam di Wilayah Kecamatan Karawaci. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan menyadari benar akan bahaya penyebaran . Semakin tingginya mobilitas masyarakat mengakibatkan semakin tinggi angka penyebaran virus, khususnya di Kota Tangerang.

Dihari ke-empat PPKM Darurat, Selasa (7/7/2021) malam. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, masih mendapati kegiatan masyarakat yang melebihi aturan PPKM yakni lebih dari Jam 8 malam.

Metro Tangerang Kota Deonijiu De Fatima, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kolonel Inf. Bambang Heri Tugiono serta I Dewa Gede Wirajana terus bergerak mendatangi satu persatu lokasi yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Covid-19.

Kendati demikian, Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima Optimis masyarakat Kota Tangerang akan memahami aturan PPKM Darurat yang akan berjalan hingga tangga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:  Kapolsek Cisauk Bersama Anggota Melaksanakan Donor Darah

“Sudah sekitar 70 persen masyarakat memahami aturan PPKM ini, Hanya saja masih ada yang membandel, satu rit (putaran,red) kita jalan memberikan himbauan kita balik lagi ternyata masih ada yang tetap buka,” kata Deonijiu di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Selasa (7/7) malam.

Kapolres berharap masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama berperan mengambil bagian dalam menangani penyebaran Virus Corona atau Covid-19 saat ini.

“Kegiatannya sampai Pukul 20.00 WIB. pembeli diimbau untuk tidak makan ditempat, dibawa pulang saja, kursi-kursi yang disediakan untuk tidak digunakan,” jelasnya.

Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang mengatakan bahwa PPKM Darurat ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat agar ada penurunan penularan Covid-19.

“Kita (forkopimda) turun kejalan memberikan himbauan adalah untuk kepentingan masyarakat, semua harus menyadari bahwa ini adalah masalah kita bersama, ingin masyarakatnya dalam keadaan sehat agar tidak terpapar atau memaparkan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Borong 3 Penghargaan Terbaik Capaian Imunisasi dari Kemenkes RI

“Pemerintah saja tidak cukup, perlu peran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Wakil.

Senada disampaikan Dandim 0506/Tgr, Bambang Heri Tugiono, akan terus membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan PPKM darurat. kata Dia, Ini fakta penderita Covid-19 terus meningkat, tenaga kesehatan sudah kewalahan, angka kematian semakin banyak.

“PPKM darurat ini adalah salah satu wujud cinta kasih pemerintah kepada rakyat, jangan dipandang terbalik apalagi menyusahkan,” tukasnya.

Sementara Kepala , I Dewa Gede Wirajana menyatakan dihari ke-4 PPKM Darurat ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi, namun apabila terdapat – pelanggaran pada pelaksanaannya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum berupa sanksi atau pidana.

“Tentang undang-undang kekarantinaan, dan penyakit menular. Maksimal 1 tahun penjara,” tandas Kajari.(Adn)