Beranda News

Demo 12 Wali Murid Paksa Diterima di SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Ini Faktanya

Demo 12 Wali Murid Paksa Diterima di SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Ini Faktanya
Kholilah, Wali Murid Saat Memberikan Keterangan Perihal Anaknya Tidak Diterima di SMKN 5 Kota Tangerang. Kamis, (20/7). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – 12 orang wali murid melakukan aksi demonstrasi meminta pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Tangerang agar menerima putra-putri nya menjadi peserta didik di sekolah kejuruan negeri itu. Kamis, (20/7/2022).

Pasalnya, saat ini proses belajar mengajar sudah dimulai dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Diungkapkan Kholilah, salah seorang wali murid yang ditemui Pelitabanten.com saat aksi, Alasan pihak sekolah tidak menerima anaknya karena sudah penuh atau ketersediaan bangku kelas sudah tidak ada lagi untuk peserta didik baru.

“Tadi, alasannya sekolah udah penuh, kelasnya udah tidak adalagi katanya,” tutur Kholilah usai bertemu dengan pihak panitia sekolah.

Kendati demikian, Ia bersama belasan orang tua wali murid lainnya tetap memaksa  dan menginginkan -anak mereka dapat diterima di SMKN 5 kota Tangerang. Lantaran mengaku sebagai anak yatim dan tidak memiliki biaya jika harus masuk sekolah di swasta.

Baca Juga:  Bupati Zaki Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Panongan dan Tigaraksa

“Saya juga kan ngontrak, trus bagaimana buat masuk sekolah swasta, terus bayarannya gimana, saya gak punya . Makanya saya dan orang tua lainnya memaksa untuk anak-anak kita diterima disini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pelitabanten.com berusaha untuk dapat bertemu dengan pihak sekolah, agar dapat mengkonfirmasi dan mengklarifikasi adanya tersebut.

Ditemui terpisah, Wakil ketua panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Saiful HS mengatakan, adanya tuntutan dari 12 orang wali murid agar anaknya diterima di SMKN 5 Kota Tangerang terjadi sebab ketidakpuasan atau ketidakpahaman dari masyarakat terhadap prosedur PPDB di SMKN 5.

“Perlu kami sampaikan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dalam pelaksanaan PPDB berbeda dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (),” kata Saiful.

Ia menjelaskan, dimana PPDB SMA Negeri menggunakan perekrutan didalamnya salah satunya yang artinya mempertimbangkan lingkungan sebagai salah satu syarat sebagai peserta didik.

Baca Juga:  Wagub Banten Launching Program Jamsosratu di Tangerang, Rp50 M Diberikan ke Puluhan Ribu RTS

“Untuk diketahui Sekolah Menengah Kejuruan menerima siswa baru melalui uji test dasar, dan tentu saja bagi yang lulus test lah kami terima,” kata .

Saiful kembali menegaskan, bahwa dalam PPDB di Sekolah Kejuruan itu menggunakan sistem test kompetensi. Jadi, mereka yang dinyatakan lulus test lah yang di terima di SMKN 5 Kota Tangerang.

“Pada dasarnya jalur anak yatim tidak ada dalam aturan PPDB SMKN. Cuma kami berusaha mengakomodir melalui KIP yang ada diupload dalam itu. Jadi, ada sebanyak 50 anak yatim yang diterima dan semua lulus Test,” katanya.

Saiful berujar, bahwa panitia PPDB SMKN 5 Kota Tangerang hanya sebagai pelaksana tugas teknis dari prosedur PPDB dinas pendidikan Provinsi Banten. Ia menyakini dan mensinyalir mereka yang aksi hari ini, Kamis 20 Juli 2023 sudah melakukan prosedur PPDB SMKN 5 Kota Tangerang. Namun, dinyatakan tidak lulus, kemudian dengan tidak lulusnya itu mereka memaksa sekolah untuk menerima putra-putri mereka masuk di SMKN 5 Kota Tangerang.

Baca Juga:  Perdana Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Sasar 1.430 dari Lima Sekolah

“Kami meyakini, mereka yang ini sudah kami akomodir, Namun, dalam pelaksanaan test hasilnya tidak lulus dan kami tidak bisa dipaksa untuk itu,” tukasnya.