JAKARTA.Pelitabanten.com – Desa merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan dalam susunan unit pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Oleh karenanya, desa bisa dikatakan sebagai etalase atau garis depan pemerintahan yang posisinya kian strategis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Desa sering dijuluki sebagai etalase ataupun garis depan pemerintahan. Hal ini bisa kita maklumi karena pada kenyataannya, desa dalam perannya sebagai penyedia jasa layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat selaku penerima manfaat atas layanan pemerintah tersebut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo pada Launching Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 2.0 Online, Senin (15/3/2021).
Dikatakannya, dalam proses interaksi ini, masyarakat akan dapat merasakan serta menilai kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah desa secara langsung, sehingga kinerja pemerintah desa tersebut akan mudah dan cepat membentuk citra pemerintah di mata masyarakatnya.
“Dengan kata lain, kinerja pemerintah desa, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat akan dianggap sebagai cerminan kinerja pemerintah secara keseluruhan,” imbuhnya.
Memahami posisi desa yang demikian strategis, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian yang sangat besar untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengemban tugas untuk melayani kepentingan masyarakat setempat maupun tugas-tugas pemerintahan.
“Bukti nyata komitmen pemerintah terhadap desa telah kita pahami bersama adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” bebernya.
Dijelaskan Yusharto, setidaknya terdapat 3 (tiga) spirit utama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertama, penguatan peran pemerintah desa dalam proses manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil program serta kegiatan. Kedua, penguatan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, soal dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintah desa dalam bentuk dana desa yang ditransfer oleh Pemerintah dari APBN ke rekening kas desa atau yang sekarang disebut dengan dana desa.
“Tiga semangat utama inilah yang diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pemerintah desa kepada masyarakatnya, hal itu tentunya akan melahirkan konsekuensi berupa tematik-tematik dalam manajemen atau tata kelola pemerintahan desa, salah satunya adalah terkait tata kelola aset desa,” pungkasnya.