Beranda News

Dewan Pers Kecam Kekerasan & Intimidasi Terhadap Tugas Jurnalistik

Dewan Pers Kecam Kekerasan & Intimidasi Terhadap Tugas Jurnalistik
Hendry CH Bangun Wakil Ketua Dewan Pers, foto HR Alfian Yudha Pelitabanten.com

JAKARTA, Pelitabanten.com – Pers menyatakan sikap dengan mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap yang meliput peristiwa unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di beberapa Kota di oleh .

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kinerja jurnalistik dalam peliputannya dilindungi oleh Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

Oleh karena itu Hendry CH Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan, bahwa seruan itu ditujukan untuk semua pihak. “Agar wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak publik untuk tahu, tidak mengalami hambatan atau kekerasan,” terang Hendry saat dihubungi Pelitabanten.com, pada 21.30 WIB, Selasa (01/10/19) Malam.

“Baik wartawan, perusahaan tempat dia bekerja, organisasi wartawan, terutama aparat keamanan yang bertugas di lapangan, serta ,” tandasnya.

Dewan Pers Kecam Kekerasan & Intimidasi Terhadap Tugas Jurnalistik
Surat Pelayangan Pernyataan Sikap Dewan Pers, foto Pelitabanten.com (dok. Ist)

Berikut 8 point isi tuntutan pernyataan sikap Dewan Pers :

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum WH Adukan 4 Media ke Dewan Pers

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

3. Mendesak POLRI menindak aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi .

5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan 2017.

Baca Juga:  Kerja Cepat Polres Tangsel Ringkus 7 Preman Summarecon

7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.

8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme .