KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, angkat bicara mengenai kasus PMI Kecamatan Jayanti yang dianggap mencari keuntungan dengan melakukan penukaran kupon donasi Bulan Dana dengan nomor antrean vaksinasi.
“Bulan Dana PMI adalah kegiatan rutin PMI di seluruh Indonesia untuk membantu kegiatan di bidang kemanusiaan. Jadi kalau ada asumsi PMI Kabupaten Tangerang memungut biaya vaksin, itu menyesatkan. Karena tidak ada kewajiban masyarakat yang divaksin untuk membayar,”kata Soma Atmaja, Senin (04/10/2021).
Namun di samping itu, Soma menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, menjelaskan bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan UU tersebut PMI diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana. Mengingat, dengan dana tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pelayanan, seperti kegiatan bakti sosial, bantuan kepada korban bencana alam, dan sebagainya.
“Adapun PMI Kabupaten Tangerang melakukan transparansi secara berkala atas bantuan dari masyarakat dan Pemda di setiap tahunnya, pun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Bulan Dana PMI juga akan dilakukan di seluruh daerah Kabupaten Tangerang. Hanya saja, PMI cabang Kecamatan diimbau agar tidak melakukannya pada saat kegiatan vaksinasi.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memahami kerja keras PMI selama ini terlebih di masa pandemi COVID-19. Kami tidak mengharapkan penghargaan apapun, hanya kerja sama yang solid dari seluruh elemen masyarakat, bukan malah meributkan sesuatu yang tidak konstruktif,” tuturnya.