TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, meringkus sejumlah warga yang melakukan main hakim sendiri dengan menelanjangi, memukuli dan mengarak pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum di dalam kontrakan, di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pasangan kekasih tersebut berinisial R (28) dan M (20). Mereka digerek warga di kontrakannya yang beralamat di Kampung Kadu RT 07 RW 03, pada Sabtu 11 November 2017
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kejadian warga yang main hakim sendiri itu. Sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan. Namun tak lama warga datang dan memaksa kedua mengaku berbuat mesum. “Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif. Senin (13/11/2017)
Warga yang menggerebek lalu menarik baju pasangan tersebut. Menurut dia, warga tak hanya menganiaya dan menelanjangi pasangan yang dikatakan polisi tak berbuat mesum itu. Warga juga sengaja membuat video, memfoto, lalu mengunggahnya ke internet. “Habis itu mereka bilang ayo selfie, upload. Ada yang bilang begitu, ‘ada yang mesum!’,” papar Sabilul.
Padahal, Sobihul menegaskan pasangan yang digerebek bukan pasangan mesum. Mereka diketahui sedang menjalin hubungan dan berencana menikah. “Dia memang sudah mau nikah,” ujar Sabilul.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan, yang menyebut kejadian itu berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Sejoli itu digiring dari kontrakan ke rumah RW setempat. “Itu dari Pukul 23.30 WIB. Waktunya sekitar 30 menit sampai 1 jam lah. Digiring dari kontrakan ke rumah RW,” kata Wiwin
Wiwin menjelaskan, setelah dibawa ke rumah RW, korban diperbolehkan kembali ke kontrakan. Keluarga korban pun akhirnya datang menjemput. “Ke RW lalu dikembalikan ke kontrakan lagi. Baru dijemput sama keluarganya. Cowoknya kan orang Tigaraksa sini, yang ngontrak yang cewek,” ujar Wiwin.
Menurut Wiwin Setiawan, sudah enam warga yang ditangkap, termasuk ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat
Ketua RT dan ketua RW itu diringkus karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap pasangan kekasih berinisial R (pria) dan M (wanita).
“Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Untuk E merupakan ketua RT dan E adalah ketua RW. Mereka ini berdua kita amankan karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Wiwin
Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE,” ujar Wiwin.