KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Merasa di Zolimi, Kepala Desa Cisereh terpilih tuntut keadilan, lantaran usai menjalani vonis penjara selama 8 bulan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang di berhentikan secara tidak hormat.
Kepada Pelitabanten.com Muhammad Kardi bin H. Arsa, menceritakan, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung di tahun 2017, dirinya terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Periode 2017 – 2021.
Setahun menjabat, ternyata Ia dipermasalahkan oleh salah seorang donatur pendukungnya yang pernah menitipkan sejumlah uang senilai Rp65 juta sebagai biaya kampanye saat itu.
Kardi menuturkan, entah apa yang mendasari pegusaha bernama Ribut Santoso (Pengusaha Limbah,red) menuduhnya menggelapkan uang yang dititipkan kepadanya saat itu.
Tak tanggung-tanggung donatur tersebut menyebut biaya yang sudah dikeluarkannya untuk kampanye dirinya saat itu menjadi Rp800 juta, dengan beberapa kali somasi yang diterima Kardi.
“Setelah itu saya sidang, dibawa ke pengadilan, di pengadilan saya dititip di rutan jambe, setelah dititip sidang divonis lah satu tahun, dipotong masa tahanan saya menjalankan 8 bulan penjara,” tutur Kardi.
Dirinya hanya pasrah dan menerima saja Karna banyaknya tekanan yang diterimanya saat itu.
Selanjutnya, setelah 8 bulan menjalani masa hukuman, Kardi pulang ke Desa Cisereh dan langsung menghadap Sekertaris Desa (Sekdes) yang saat itu menjabat sebagai Plt Kades. Dengan mengatakan tenang bahwa bapak Muhammad Kardi akan menjabat kembali.
“Sabar nggak lama lagi menjabat lagi, kata Pak Irwansyah (Plt Kades),”jelasnya.
Lanjut Kardi, kemudian Ia terus menagih janji itu, bahkan sebanyak tiga kali dirinya menghadap Camat Tigaraksa yang saat itu di jabat Yayat Rohiman yang saat ini menjabat sebagai Camat Balaraja.
Kardi juga mengaku pernah ditawari sejumlah uang senilai Rp 500 juta atau mobil oleh camat Yayat, namun Ia tetap tidak terpengaruh Karna harga diri.
“Saya dibilang cacat hukum, kata camat yayat, jadi harus ada PAW (Pergantian Antar Waktu) kepala desa Cisereh, saya juga diminta nomer rekening untuk ditransfer uang senilai 500juta atau mau mobil apa?,” katanya.
Menurutnya, Jika PAW harusnya ada alasan misalkan, sakit atau hilang ingatan atau meninggal Dunia dan atau menurut aturan Kemendargri dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini kan hanya vonis satu tahun, ko bisa,” ujarnya.
Berbagai cara sudah ditempuhnya dengan berpegang kepada undang-undang, termasuk atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
“Sudah ngurus ke BPD, RT,RW dan tanda tangan sejumlah warga yang diminta yang tetap menginginkan diri saya sebagai kades yang sah, sudah saya lakukan semua, namun tidak di gubris tetap harus PAW, cacat hukum katanya (Camat) saat itu,”paparnya.
Kata Dia, yang membuat hatinya hingga saat ini masih merasa sakit adalah yang menjadi Kades PAW adalah rivalnya saat pemilihan lalu.
“Yang menjabat di PAW Pak Haji Iskandar, itu lawan saya pas pemilihan,”ungkapnya.
Kardi berharap apa yang dialaminya saat ini mendapat keadilan dan perhatian, seraya berharap Bupati Ahmad Zaki Iskandar mengetahui apa yang terjadi diwilayahnya.
“Saya dan keluarga saya sudah tertindas, karena jabatan saya, hak dan kewajiban saya, materil, sprituil, harga diri, semua sudah saya pertaruhkan, saya dan keluarga meminta keadilan seadil-adilnya,” tutupnya seraya menyekat air mata yang keluar dari kedua bola matanya (menangis).