KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers mengungkapkan atas penangkapan ganja sebanyak 64 kilogram dilakukan Anggota melalui observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Sat Resnarkoba selama satu Minggu. Selasa, (25/5/2021).
“64kg ganja kering siap edar itu diakui pelaku berinisial “CR” berasal dari wilayah Sumatera untuk di edarkan di Jabodetabek,” kata Deonijiu.
Kapolres menjelaskan, pembuntutan dilakukan oleh unit II Sat ResNarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mulai dari Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten. hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan disebuah PT. Kargo di Jalan Wahid Hasyim Tanah Abang Jakarta Pusat.
“Puluhan kilo ganja ini didapat dari mobil Avanza dengan Nopol B 2784 UFO, mereka mengelabui petugas dengan menulis bahan makanan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan Satuan Reserse Narkoba pada Polres Metro Tangerang Kota selain menangkap CR, dibekuk juga pelaku lain berinisial SW yang merupakan salah seorang tersangka yang akan menerima paket ganja tersebut Pada Rabu, tanggal 5 Mei 2021Jam 14.00 WIB lalu.
“Selanjutnya kasus masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka CR dan SW diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Berdasarkan Estimasi korban yang bisa kami selamatkan dari 64 Kilogram
Ganja siap edar ini sebanyak 64.000 jiwa,” pungkas Deonijiu.