Beranda News

Diduga ada Kecurangan Pilkades di Kemiri, Ketua BPD Sampai Saat Ini Ogah Terima Surat Pengesahan

Diduga ada Kecurangan Pilkades di Kemiri, Ketua BPD Sampai Saat Ini Ogah Terima Surat Pengesahan
Warga antusias memberikan gak pilih di Pilkades desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, Minggu, 24 September 2023 lalu. Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Ketua BPD Desa Kemiri tidak mau menandatangani Surat Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa terpilih, padahal pilkades desa kemiri secara mutlak telah dimenangkan oleh Calon Nomor urut 2 yaitu Suhud dengan warna bendera Hijau dengan perolehan suara sebanyak 3850. Sementara untuk perolehan suara Calon Incumbent Nomor urut 1 yaitu Jamal hanya memperoleh suara 3270.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala dinas (Kadis) DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya. ” Untuk Pilkades Desa Kemiri Kecamatan Kemiri masih belum beres, karena ketua BPD sampai sekarang belum bersedia menandatangani Surat Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa yang akan  ditujukan kepada Bupati Tangeramg melalui Camat,” terangnya (5/10/2023).

Usai pilkades yang dilaksanakan pada 24 September 2023 lalu, semua panitia pilkades Desa Kemiri telah melakukan rapat pleno yang hasilnya dimenangkan oleh Suhud nomor urut 2. Namun saat dilaporkan panitia kepada ketua BPD desa kemiri, laporan panitia tersebut tidak diterima dan kemudian panitia kecamatan Kemiri mencoba memfasilitasi untuk dilakukan upaya mediasi pada tgl 26 September 2023. Tapi lagi-lagi ketua BPD tidak berkenan hadir, yang hadir hanya 2 orang anggota BPD saja.

Baca Juga:  Dedi Sutardi Anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat Gelar Sosialisasi Perda dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Bonang Kelapa Dua

“Kemudian entah ada hal apa tiba-tiba pihak yang kalah (red.Jamal) mengirimkan surat aduan ke tim pengawas, yang memang secara prosedur dan aturan surat tersebut harus diproses terlebih dahulu selama 7 hari, sekurang-kurangnya 3 hari dan pelaksanaannya 14 hari, kemudian Timwas atau Pengawas Pilkades melakukan rapat internal namun ternyata belum juga menemukan titik terang yang hasilnya akan diserahkan ke Panitia Kecamatan,” lanjut Yayat Rohiman.

“Sementara itu, dari pihak Calon Kades yang unggul yaitu Suhud juga melayangkan surat kepada Timwas yang isinya menyatakan keberatan atas tidak ditandatanganinya Surat Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Ketua BPD Desa Kemeri,” terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pelaksanaan Demokrasi Pemilihan Kepala Desa yang digelar pada 24 September 2023 lalu akan dilantik pada Jumat,6 Oktober 2023.

Informasi Pelantikan Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) itu, ditandai dengan adanya Surat Permohonan Bantuan personil keamanan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Pakem untuk Antisipasi Aliran Sesat