Beranda News

Diduga Adanya Penolakan Sepihak dari PT CPP, Konsumen Minta Uang DP Berikut Angsuran Dikembalikan Seratus Persen

Kantor Unit Perumahan Tangerang Smart City Cikupa Green Village No. F11 yang dikembangkan oleh PT. Citra Permai Pesona (CPP), (dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Perumahan dari Pengembang PT. Citra Permai Pesona merasa lantaran kredit yang diajukan tiga tahun lalu berujung adanya pembatalan yang di duga sepihak.

Menurut Anggi Van Royens dan Wira yang merupakan salah satu konsumen yang berstatus pasutri (pasangan ) ini bahwa Perumahan Tangerang Smart City tidak profesional, pasalnya kata , proses pengerjaan saat kreditnya oleh bank. informasinya terkesan lambat.

Oleh sebab itu, Anggi Van Royens dan Wira yang telah memboking Perumahan Winner Cikupa Village Blok F-11 di Jalan Raya Kutruk, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, meminta penyelesaian pengambilan uangnya yang sudah masuk dikembalikan secara penuh dan tidak ada pemotongan.

“Saya udah dua kali melayangkan surat somasi ke PT. Citra Permai Pesona. Namun hingga saat ini belum memberikan hak DP yang telah masuk,”imbuh Wira kepada Media, Selasa (23/1/2024).

Lanjut Wira membeberkan, Ia dan istrinya merupakan konsumen Pemesanan Unit Perumahan Tangerang Smart City Cikupa Green Village No. F11 yang dikembangkan oleh PT. Citra Permai Pesona (CPP) melalui pembayaran KPR sebagaimana Surat Pemesanan Nomor: 0000046 tanggal 31 Mei 2020, namun berkaitan dengan pengajuan KPR perumahan tersebut ke Bank KC Ciputat tidak di setujui dan berujung rumah yang sudah pesan itu, oleh pihak Bank dibatalkan.

Baca Juga:  Bupati Zaki Buka Musyawarah Olahraga Kabupaten Tangerang
Diduga Adanya Penolakan Sepihak dari PT CPP, Konsumen Minta Uang DP Berikut Angsuran Dikembalikan Seratus Persen
Foto saat Konfirmasi terkait konsumen Pemesanan Unit Perumahan Tangerang Smart City, (dok ist)

“Dengan adanya pembatalan itu, maka saya menuntut hak pengembalian uang Down Payment (DP) sepenuhnya atau 100 persen yang sudah saya setorkan ke pihak pengembang,”tegas Wira.

Namun, permintaan pengembalian uang seratus persen, tampaknya pihak pengembang PT. CPP tidak beriktikad baik mengembalikan uang DP tersebut.

Permintaan pengembalian uang sepnuhnya tanpa adanya pemotongan menurutnya sangat wajar dan sangat beralasan. Pasalnya, pembatalan tersebut dia anggap ‘sepihak’.

Bahkan Wira merasa aneh rumah yang dipesan tersebut sudah dibangun ujuk-ujuk terjadi penolakan dan pembatalan.” Padahal saya selaku konsumen tidak pernah membatalkan secara sepihak namun pihak Bank BTN KC Ciputat yang tidak menyetujui pengajuan KPR saya. Pengajuan pemesanan rumah telah memenuhi semua ketentuan proses pengajuan KPR. Saya sudah melunasi DP sejak 8 September 2022 (angsur DP selama 18 bulan sesuai surat pemesanan) dan sudah memberikan berkas KPR sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Namun, alih- alih Pihak Pengembang yang telah wanprestasi sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 6 Adendum Pertama Kesepakatan Pemesanan Unit () yang dibuat dan ditanda tangani Pihak Pertama (PT. Citra Permai Pesona) dan Pihak Kedua (Konsumen) tanggal 17 Jun 2023.

“Maka dari itulah saya memberikan “somasi ke dua kepada PT. CITRA PESONA PERMAI agar mengembalikan uang DP 100 persen tanpa potongan. Apabila dalam 7 hari sejak somasi ini di terima Pihak Pengembang PT. CITRA PESONA PERMAI tidak merespon baik saya akan memproses secara hukum,” Wira menegaskan.

Baca Juga:  Lebaran 2022, Posko Mudik PKS Banten Sediakan 10 Layanan Gratis

Dia pun merasa aneh dan menanyakan dengan pihak Pengembang, pelunasan DP Tanggal 4 Oktober 2022, mengapa tidak di infokan dari awal ke pihak konsumen bahwa pengajuan KPR di bank BTN ditolak. Justru informasi yang dia terima pada tanggal 26 Oktober 2023. Disinilah menurut Wira ketidak profesional PT. Citra Permai Pesona yang tidak mau terlihat oleh konsumen hingga Alibi yang sampaikan tidak disetujuinya oleh bank karena dirinya sebagai konsumen sudah memesan rumah di wilayah lain.

Ironis, kata Wira, pengajuan KPRnya ditolak Bank BTN, tapi mengajukan KPR di developer lain dan disetujui. Artinya Dia.sudah dikecewakan oleh PT.CPP
” Wajar dong saya memilih mengambil KPR dari developer lain dan sudah di acc,” ucap Wira.

Sementara, saat diminta penjelasan terkait kekecewaan konsumen atas ditolaknya pemesanan akad kredit rumah tersebut, staf legal dari PT. Citra Permai Pesona, Gifari membenarkan bahwa pengajuan KPR atas nama Anggi Van Royens di tolak oleh bank BTN.

“Jadi waktu itu Ibu Anggi pesan rumah dan sudah terbangun, dari perusahaan siap akad kemudian lanjut ke pengajuan KPR, tetapiditolak oleh bank,”ujar Gifari saat dikonfirmasi, dikantor PT.CPP, Komplek Ruko blok A11 No. 8 Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Buka Gelar Karya Pelajar, Walikota Tangerang Ngobrol dalam Bahasa Inggris

Salah satu alasan Bank menolak terangnya, selain pendapatan penghasilan tidak memadai untuk tambah pesan rumah juga konsumen bernama Anggi sudah mengambil rumah di tempat lain, padahal dia ( Anggi red) sedang dalam proses pesan rumah di pengembang PT CPP.

Informasi yang tak jauh berbeda yang dikatakan staf legal dari PT. Citra Permai Pesona, Nona menceritakan persoalan penolakan dari Bank.” Konsumen yang bernama Anggi sudah mengajukan KPR ke bank BTN yang di Ciputat, berkas sedang di proses, saat di teliti dan cek terlihat data penghasilan konsumen ini mungkin tidak mencukupi dari penghasilan nya atau memiliki angsuran seperti angsuran mobil atau yang lainny apa,” ucap Nona.

Sedangkan dari pihak Wira dan Anggi mengakui bahwa Ia dan istri mengambil rumah di Serpong. Penyebabnya adalah setelah mendapatkan kabar adanya penolakan bank BTN yang tidak bisa diterima dan sangat mengecewakan

“Benar saya ambil rumah di wilayah lain karena KPR saya di PT. Citra Permai Pesona di tolak. Diperumahan lain KPRnya disetujui dan baru kemaren Akad,” pungkas Wira