Beranda News

Diduga Edarkan Shabu, AR Digulung Polsek Kronjo Tangerang

Diduga Edarkan Shabu, AR Digulung Polsek Kronjo Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tamat sudah petualangan remaja pria inisial AR, ketika aparat kepolisian dari , berhasil meringkusnya di bilangan Kabupaten Tangerang, Banten. Sabtu (07/04/18)

Kombes. Pol. Sabilul , SIK, melalui Kapolsek Kronjo AKP Uka Subekti, SH membenarkan pihaknya berhasil mengamankan AR beserta Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku.

“Berhasil kasus Jenis Sabu, berdasarkan No. LP/ 02/A/ IV/2018/ Sek. Krj. tanggal 04 April 2018 oleh Polsek Kronjo, dengan tersangka inisial AR (20), dengan TKP, Kp. Sepatan Gardu, RT 001/001, Ds. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, dengan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu di bungkus kertas timah warna emas berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,1 (satu) unit merk Maxtron warna hitam berikut sim card,” Ungkapnya

Baca Juga:  Support Sebelum Musim Hujan Tiba, Arief Minta DPUPR Normalisasi Saluran Air

Lebih lanjut, orang nomer satu di Polsek Kronjo tersebut menambahkan, penangkapan Pelaku merupakan hasil pengembangan dari pihaknya dan hasil informasi dari Masyarakat.

“Berawal saat anggota sedang melakukan pengembangan di TKP pada malam hari bekisar pukul 21.30 WIB, ketika sedang berbincang-bincang dengan masyarakat, salah seorang warga yang tidak menyebutkan namanya, memberikan informasi bahwa di wilayahnya ada yang menjual Narkotika, sehingga warga di sekitarnya merasa resah, dan menunjukan pelakunya yang sedang duduk di samping bengkel” lanjutnya.

Mengetahui pelaku sedang duduk, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta di ketemukan (BB),” Terangnya.

“Setelah melakukan penggeledahan, kemudian anggota langsung menangkap Pelaku, untuk selanjutnya Pelaku berikut Barang bukti langsung di bawa ke Polsek Kronjo, guna proses hukum lebih lanjut, ” Pungkasnya.