Beranda News

Diduga Hendak Maling Motor, 1 Pelaku Diamuk Massa

Diduga Hendak Maling Motor, 1 Pelaku Diamuk Massa
Pelaku S Diamankan Bersama Barang Bukti Kunci Leter T dan Golok. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Warga Kampung Mede Kelurahan Sumur Pacing Kecamatan Karawaci menangkap satu dari dua pelaku diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (7/5/2020) dinihari.

Terduga pelaku berinisial S diamuk massa lantaran gerak-geriknya mencurigakan, benar saja saat digeledah ditemukan beberapa kunci letter T yang sudah di modifikasi serta 1 bilah golok.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi melalui Kanit Reskrim Iptu Prapto Laksono saat ditemui di kantornya. Jum’at (8/5/2020) siang.

“Satu pelaku berhasil diamankan, namun satu rekannya berinisial T berhasil melarikan diri dari kejaran massa,” ujar Prapto.

Ia mengatakan pelaku saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang lantaran mengalami luka bekas amukan massa yang resah terhadap ulah para pelaku curanmor.

“Pelaku S sedang dirawat dan belum banyak dimintai keterangan terkait aksi yang akan dilakukannya. Namun untuk niatnya sudah diakui berikut nama satu rekannya sudah diketahui dan tengah diburu,” jelasnya.

Baca Juga:  Bank BTN Salurkan Bantuan Sosial PKH di Cilegon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebilah golok, kunci letter yang sudah dimodifikasi, obeng, KTP, SIM dan dompet.

“Dikenakan UU Darurat karena belum terbukti melakukan aksinya, untuk itu kita (polisi.red) belum bisa menjerat pasal terkait pencurian,” pungkasnya.