TANGERANG,Pelitabanten.com-Disinyalir melakukan upaya Pungutan 5 persen terkait ratusan rumah warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji yang akan di relokasi pengembang, Kepala Desa dan jajarannya di panggil Polres Metro Tangerang Kota, Senin 27 Mei 2024.
Dikonfirmasi oleh awak media, Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Gusti Arsyad membenarkan informasi tersebut.
“Benar, ada pengaduan bang,” singkatnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan kalau benar adanya pungutan sekian persen yang dibuat secara tertulis oleh kepala desa dipertanyakan landasan hukumnya berujung bentuk pungli.
“ini saya berpendapat upaya terstruktur dan sistematis direncakan seperti ini menurut saya ini bentuk Pungli karenakan tidak jelas landasan hukumnya seperti apa,” ujar Adib Miftahul.
Makanya, Adib mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian harus membersihkan masalah yang terjadi di Desa Kohod terutama periksa kepala desa nya.
“karena kan pemimpin tertinggi di Desa Kohod Kepala Desa nya. Ini kan tidak dibenarkan, jadi mencederai good governance tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Adib.
Menurut pria aktivis 98 ini, yang kedua sebagai bentuk penghambat program pembangunan, investasi besar-besaran di Utara Tangerang yang sudah memanusiakan orang dengan program relokasi tempat tinggal yang baik.
“Tapi kalau ada pungli-pungli seperti ini kan menghambat investasi nanti akan terjadi masalah sosial dan lain sebagainya, yang akan rugi juga investor dan pemerintah juga akan rugi,” pungkasnya.