LEBAK, Pelitabanten.com– Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga diduga ikut mendukung salah satu Calon Kades nomor urut 01, Pasalnya Oknum inisial (M) kerap kali memposting salah satu calon di media sosial.
Hal tersebut dikatakan Harbi warga desa setempat. Menurutnya, sebagai Pejabat di tingkat desa idealnya harus netral dan tidak ada keberpihakan kepada pasangan calon.
“Apalagi oknum Plt ini kerap kali ikut kampanye, bahkan bukan satu atau dua kali dia memposting salah satu calon di medsos,” kata Harbi kepada media Selasa (19/10/2021).
Ia meminta ketegasan dari Panitia Pilkades Desa Margatirta dan Panitia tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk memberi teguran dan menindak tegas oknum Plt tersebut.
“Saya minta Panitia Pilkades baik tingkat Desa Kecaman dan Kabupaten untuk menindak tegas terhadap oknum ini, Bupati juga sering mengatakan pejabat desa jangan ikut-ikutan memihak salah satu Calon,” tegasnya,
Harbi menyatakan bahwa diketahui bahwa Peraturan Bupati Lebak nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak pada pasal 56 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri sipil, kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye atau mendukung salah satu calon. Apabila ada yang ketahuan maka dapat dikenakan sanksi.
“Kami masyarakat Desa Margatirta meminta, oknum tersebut untuk dievaluasi oleh pihak Kecamatan maupun pihak DPMD Kabupaten Lebak, bila perlu dilakukan pemecatan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau juga UU nomor 5 Tahun 2014,” jelasnya.
Hingga berita ini dilansir, awak media belum bisa menghubungi Plt Desa Margatirta untuk melakukan konfirmasi. (MIR)