Beranda News

Diduga Palsukan Surat Tanah Milik Warga, Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tumpang Sugian

Ilustrasi, (Istimewa)
Ilustrasi, (Istimewa)

TANGERANG,Pelitabanten.com-Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum)  melakukan penahanan terhadap oknum Wanakerta Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai tahanan dan disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten. LTS dilaporkan oleh warga bernama ending Nuryadi Kampung Sarongge Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.

Galih saat di konfirmasi lewat pesan whatsApp terkait penjelasannya nya LTS kades Wanakerta mengatakan ” siap kang saya sedang mencari kebenaran nya ” jawabnya singkat kepada .

Salah satu warga Wanakerta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Tumpang Siagian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, saat itu korban dirugikan karena tanahnya dikuasai dan berganti kepemilikan.

Baca Juga:  Wakil Walikota Tangsel Lakukan Pembinaan terhadap Kader Kesehatan

” Benar kang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, “terangnya.

Sementara Kabid Polda Banten Kombes Pol Diddik Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini dirinya akan mempertanyakan kebenaran informasi penahan LTS ke bagian Harda kriminal umum (Krimum).

” Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu sebentar, nanti saya tanya ke bagian Kriminal Umum,”tandasnya.