KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan sah menutup pasar lama Kutabumi pada tanggal 25 Agustus 2023, penutupan itu untuk merevitalisasi pasar sesuai program pemerintah agar masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman.
Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omset, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.
Sementara itu, untuk proses revitalisasi Pasar Kutabumi, Perumda Pasar Niaga Kerta Kutabumi telah menyiapkan Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) sebanyak 374 los dan 279 kios dengan fasilitas parkir, MCK, mushola, kantor pasar, cold storage, kantor Kepala Pasar, listrik dan air disana.
Namun tidak demikian yang terjadi. Walau pasar lama Kuta bumi yang seharusnya secara resmi sudah ditutup, kegiatan pasar disana masih tetap berlangsung hingga saat ini, bahkan ironisnya diduga ada pungutan-pungutan kepada pedagang disana yang tetap berjalan setiap hari. Padahal kegiatan di pasar lama Kuta bumi saat ini bisa dikatakan ilegal, karena waktu masa guna bangunan untuk pemakaian ruang dagang dalam pasar yang berlaku selama 20 tahun, telah berakhir.
Diketahui dari salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan,” dugaan pungutan liar (pungli) yang masih berlangsung di pasar lama Kuta bumi adalah uang keamanan sebesar Rp.5000, untuk kebersihan Rp.3000, dan listrik sebesar Rp.2000, kalau ditotal perhari pedagang harus mengeluarkan uang Rp10.000, dari sekitar 400 pedagang yang masih bertahan di pasar lama Kutabumi.” ucap salah satu pedagang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di pasar lama Kuta bumi saat ini, ada struktur kepengurusan yang ditempelkan di tembok-tembok pasar lama. Diketahui kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi atau Koppastam.
Lahan parkiran disana pun menghasilkan pundi-pundi rupiah yang lumayan fantastis nominalnya. Pemasukan perhari dari lahan parkir menurut narasumber, bisa mencapai kurang lebih Rp.600 ribu.
Kemudian pasca pasar lama Kutabumi dinyatakan berakhir perijinannya pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, ada pungutan dengan bertuliskan untuk pembayaran “Perijinan Pasar Kuta Bumi”, pada tanggal 1 September 2023, dengan nominal satu juta lebih, beserta lengkap dengan kwitansi dan ditanda tangani oleh salah satu pengurus Koppastam.
Perlu diketahui, bahwa Perumda mengeklaim sejak bulan Agustus 2023, Perumda sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi, hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaluddin Beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti S.E MM mengungkapkan, masalah pungutan liar tersebut telah menjadi perhatian kepolisian. “Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut.” ungkap Finny.