Beranda News

Diduga Tidak Berizin, LSM Geram Soroti Tambang Galian C di Kecamatan Rajeg

Diduga Tidak Berizin, LSM Geram Soroti Tambang Galian C di Kecamatan Rajeg
Aktivitas Tambang Galian C di kampung cilongok desa daon Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang , Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com -Lembaga Swadaya Masyarakat () Geram banten Indonesia menyoroti adanya aktifitas pertambangan galian C yang diduga tak berijin di wilayah cilongok desa daon Kabupaten Tangerang.

Karena dinilai merugikan warga dan negara, dan diduga adanya permainan koordinasi kepada para instansi terkait, maka banten berencana untuk melaporkan aktifitas ilegal itu kepada pihak kepolisian.

Ketua LSM Geram banten DPC Kabupaten Tangerang, samsuri mengungkapkan, jika adanya temuan aktifitas pertambangan ilegal yang terletak di kampung Cilongok desa daon Kecamatan rajeg itu. Merupakan bukti masih lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah dan pihak terkait atas adanya aktifitas pertambangan tak resmi di wilayahnya, maka dari itu LSM Geram banten meminta Lakukan tindakan jangan pandang bulu.

Seharusnya Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian bisa mendeteksi adanya aktifitas tambang galian C yang tak berizin di wilayahnya. Jangan sampai dibiarkan, atau jika ada oknum didalamnya juga harus ditindak tegas. Karena, jelas aktifitas itu sudah merugikan banyak pihak dan menguntungkan segelintir orang saja,” ungkapnya, kamis. (23/11/2023).

Baca Juga:  Satpol PP Mengamankan Siswi yang Nongkrong Pada Jam Sekolah di Puspemkab

Dijelaskannya, sesuai dengan Instruksi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Maka dalam instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa aktifitas tambang harus menghormati hak-hak rakyat dan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat setempat saja sudah diabaikan. Maka jelas adanya aktifitas galian C itu nyata adanya kalau masuk kategori ilegal dan harus ditindak secara hukum,” jelasnya.

Masih dalam instruksi presiden yang sama, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan . “Termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, samsuri menyampaikan jika memang terbukti aktifitas galian C di Desa daon itu ilegal. Maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh oknum pelaksananya yakni bisa dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Disdukcapil Lebak Berikan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di SKH 02 Lebak

“Isinya sudah jelas yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya