Beranda News

Diduga Tidak Berizin, Perusahaan Peleburan Alumunium di Ranca Kebo Tetap Beroperasi

Diduga Tidak Berizin, Perusahaan Peleburan Alumunium di Ranca Kebo Tetap Beroperasi

, Pelitabanten.com – Perusahaan Peleburan Alumunium yang berdiri ditengah pemukiman penduduk tepatnya yang berlokasi di Ranca Kebo RT 012/04 No. 15 Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi perijinan,baik itu perijinan lingkungan maupun perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saat sejumlah awak mendatangi lokasi terlihat kebulan asap di lokasi perusahaan tersebut,salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa saat itu baru selesai dilakukan pembakaran “,jelasnya Senin (22/11/2021).

“Dirinya juga mengatakan bahwa pemiliknya sedang tidak berada di tempat alias sedang berada di luar, perusahaan peleburan alumunium tersebut selain diduga tidak mengantongi izin juga dapat mencemari lingkungan karena dari asap pembakaran menghasilkan karbon dioksida yang dapat membahayakan warga masyarakat di sekelilingnya.

Dari salah satu tenaga kerja yang belakangan di ketahui sebagai Mandor diperusahaan tersebut team media mendapatkan Nomor Handphone yang di akuinya adalah Nomor Handphone dari pemilik perusahaan, Namun saat sejumlah awak media menghubungi melalui sambungan WhatsApp, pemilik tersebut mengatakan,” Salah sambung Pak ” katanya.

Baca Juga:  DLHK Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah

Dengan adanya keterangan dari mandor serta laporan dari warga masyarakat diduga kuat perusahaan tersebut tidak mengantongi surat ijin,hal ini jelas melanggar Undang Undang yang tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan , memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar ) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Tangerang Terus Menjaga dan Melestarikan Lingkungan Hidup, Begini Terobosannya