Beranda News

Diduga Tipu Korban Jutaan Rupiah, Wanita di Bekasi Terancam Dipolisikan

Diduga Tipu Korban Jutaan Rupiah, Wanita di Bekasi Terancam Dipolisikan

TANGERANG, Pelibatanten.com  –– Seorang Wanita bernama Maria Istila Viron warga Kampung Tambun Bekasi terancam dipolisikan korbannya Atyanta Adhi Atmaka warga Palm Semi Tangerang atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang 15 juta rupiah dengan modus kerja sama laundry.

Peristiwa berawal ketika pelaku yang dikenal korban melalui rekan korban (seorang pengusaha Catering)datang mengunjungi tempat usaha Laundry milik korban di Tangerang.

Disitu pelaku membujuk korban dengan mejanjikan akan mengakomodir korban untuk bisa kerjasama dengan PT Cipta Baja Gemerlang di Bekasi.pada bidang jasa laundry baju karyawan . Dengan persyaratan memberikan Uang Jaminan kesanggupan Tender 15 juta Rupiah.
Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji uang tersebut dapat diambil kembali setelah penandatanganan Kontrak dengan waktu 14 hari kerja.

Tanpa curiga dibulan April 2021 korban mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap Rp 12 juta dan Rp 3 juta melalui transfer Bank.
Tepat waktu 14 hari kerja yang dijanjikan,korban menghubungi pelaku untuk menanyakan masalah kontrak kerja sama.Namun pelaku beralasan perusahaan sedang PPKM. Hingga akhirnya telah lewat 4 bulan,kontrak kerja sama itu tak juga turun sementara pelaku juga tak pernah menghubungi korban.

Baca Juga:  Hari Ibu : LPKA Tangerang dan Yayasan DAG Gelar Family Gathering

Merasa ada yang tak beres. Pada akhir Agustus 2021 korban mengadakan pertemuan dengan pelaku di sebuah cafe di grand wisata Bekasi untuk membicarakan pembatalan kerja sama sambil meminta kembali uang 15 juta milik korban.
Namun pelaku saat itu meminta waktu kepada korban untuk mengembalikan uang tersebut.
Setelah cukup lama menunggu akhirnya korban kembali menghubungi pelaku dan menanyakan perihal uang tersebut.

Namun saat itu pelaku hanya menjawab bahwa uang tersebut terpakai oleh pelaku bahkan menantang korban dengan mempersilahkan korbam melapor ke polisi.

“Laporkan saja kepolisi saya gak takut”ujar korban menirukan ucapan pelaku.

Melihat tak ada itikad baik dari pelaku, korban berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan ditambah dari informasi belakangan diketahui Perusahaan atas nama PT Cipta Baja Gemerlang juga diduga fiktip.

Baca Juga:  Kejati Banten Geledah dan Sita Dokumen di BPN Lebak, Rumah Tersangka AM Disegel