TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Pemerintah memiliki tanggung jawab sama terhadap keberadaan masyarakat di setiap wilayah di seluruh Indonesia.
Kehadiran pemerintah bukan sekedar untuk duduk di kursi goyang dan menandatangani surat masuk ataupun surat keluar. Tetapi lebih kepada menjalankan aturan yang telah dibuat oleh legislatif bersama dengan pemerintah baik pusat maupun daerah Provinsi Kabupaten/kota di setiap wilayah.
Tidak tanggung-tanggung bahwa pemerintah berhak untuk menutup dan memberhentikan sebuah lembaga yang dianggap tidak mematuhi peraturan yang ada.
Namun, sering diabaikan oleh pemerintah tentang tanggung jawab yang mereka emban sehingga keadilan yang saat ini belum terealisasi akibat kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan yang dianggap kecil namun sebenarnya dampaknya sangat besar.
APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) Tangsel menanggapi hasil PERDA No. 8 Tahun 2014 bahwa pemerintah sejatinya hadir untuk melindungi keberadaan PKL yang ada. Dengan PERDA ini sudah semestinya para PKL sudah tidak adalagi yang kebingungan menjalankan usahanya.
Syafri Muharram selaku Sekretaris DPD APKLI Tangsel mengungkapkan, selain pedagang mengalami kesulitan mencari lahan usaha, juga keterbatasan dana yang dimiliki.
Perintah berdasarkan PERDA No. 8 Tahun 2014 tentang Penetapan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pasal 3 pemerintah harus melakukan pendataan terhadap para PKL dan menentukan lokasi,” ujar Syafri.
Belum lagi jika kita mengacu pada pasal 12 ayat 1 bahwa PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan dapat dilakukan pemindahan lokasi PKL ke tempat yang sesuai peruntukan,” tambah Syafri.
Ia menjelaskan kepada pelita banten pada sabtu, 10 Maret 2018 saat mengunjungi PKL yang ada di Taman Jajan Serpong, kami sebagai asosiasi APKLI masih menunggu kepastian yang jelas dari pemerintahan Tangsel. Melihat masih seringnya penggusuran terhadap para PKL tanpa mempertimbangkan relokasi terlebih dahulu, tentunya kami merasa ada yang salah dalam tindakan tersebut. Karena berdasarkan aturan yang dibuat bahwa PKL tidak boleh ada yang digusur melainkan hanya digeser tanpa membuat ada kerugian terhadap PKL itu sendiri dan menyediakan tempat yang lebih tepat.
Kita harus memandang bahwa PKL punya andil dalam perekonomian, karena dengan menata PKL tentunya mempermudah masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”tegas Syafri. (Angri)