KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang dan Dinas Dukcapil Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang.
Mengingat situasi saat ini yang masih di tengah masa pandemi, kegiatan Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2022 ini dilakukan secara virtual sebagai bagian dari rangkaian HUT Kota Tangerang Ke- 29 tahun.
“Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara,” ujar Wali Kota Tangerang saat memberikan buku nikah secara simbolis di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jum’at (25/2/2022).
Arief menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” ujar Arief.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Kepala DP3AP2KB dan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang isbat nikah ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota Tangerang,” tukas wakil.
Sebagai informasi, Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022 ini diikuti oleh 100 pasangan yang tersebar dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.