Beranda News

Dikirim Gunakan Truk, Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

Jumpa Pers di Polsek Cipondoh
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Didampingi Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom Saat Menunjukan Truk Yang Digunakan Para Pelaku Untuk Mengangkut Motor Diduga Hasil Pencurian dan Penggelapan di Mapolsek Cipondoh. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, — Polsek , Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar Provinsi.

Rencananya motor-motor diduga hasil dari penggelapan dan pencurian ini akan dikirim ke wilayah OKU (Ogan Komering Ulu) Provinsi Sumatera Selatan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku KW, AS dan EW, mengangkut 11 (sebelas) motor berbagai merk ini menggunakan kendaraan truk dengan menumpuk drum-drum kosong diantara motor.

Jumpa Pers di Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Pelitabanten.com

“Pengungkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta,” Kata Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

Lanjut Kapolres, Ketika dilakukan pengembangan, Tim mendapat dua orang diduga pelaku, ada 1 (satu) unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan sepuluh unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat.

“Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debtcolector (Leasing),” ungkap Deonijiu.

Deonijiu mengatakan, Para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3juta hingga Rp 4juta sesuai kondisi.

Barang sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun,” pungkasnya.