Beranda News

Dinas Kominfosp Lebak Gelar Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat, SP4N-LAPOR

Dinas Kominfosp Kabupaten Lebak gelar Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat, pada Jum'at (15/11/2024).
Dinas Kominfosp Kabupaten Lebak gelar Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat, pada Jum'at (15/11/2024).

, Pelitabanten.com– Dinas , Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) menggelar pertemuan pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), di Aula Hotel Kharisma, Rangkasbitung, pada Jum’at (15/11/2024).

dr. Hj. Anik Sakinah, M.Si, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa di sangat penting untuk penguasaan digitalisasi dalam komunikasi dan informasi. Layanan -LAPOR ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Adanya sistem SP4N-LAPOR ini menandakan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat terutama dalam dan masukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfosp, Sehabudin menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah salah satu akselerasi untuk pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam strategi peningkatan SP4N-LAPOR di Kabupaten Lebak Melalui Giat Melapor.

SP4N-LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online . SP4N-LAPOR juga memberikan layanan untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya di Kabupaten Lebak. Terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 di Indonesia.

“Menjamin hak masyarakat agar pengaduan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, , tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Sehabudin mengajak agar masyarakat mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR.

“Ayo kita optimalkan sistem ini untuk membantu masyarakat terutama dalam meningkatkan partisipasi dalam membangun kebijakan dengan melibatkan peran masyarakat. Sistem SP4N-LAPOR ini sebagai pelayanan publik untuk menentukan kebijakan yang tepat kedepannya sesuai dengan masukan dan keinginan masyarakat,” pungkasnya. (MIR)