Beranda News

Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Lakukan Digitalisasi, Ini Manfaatnya

Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Lakukan Digitalisasi, Ini Manfaatnya
Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Lakukan Digitalisasi. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang melalui bidang koperasi mendorong pengurus koperasi untuk melakukan digitalisasi dalam memberikan pelayanan kepada para anggotanya.

Hal itu demi memberikan kenyamanan bagi anggota dan sebagai bentuk transparansi transaksi yang dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Abdul Kholil menjelaskan saat ini tengah dilakukan tahapan sosialisasi rencana digitalisasi kepada 94 koperasi yang telah berbadan hukum di Kota Tangerang. Kemudian, setelah itu akan dilakukan verifikasi dan menentukan koperasi mana yang tepat untuk dijadikan pilot project bagi koperasi lainnya.

“Untuk melancarkan program ini kami telah membagi tim di dua wilayah sosialisasi yang dilakukan oleh para pendamping, wilayah timur dan wilayah barat,” terang Kholil, Jumat (10/7/2020).

Melalui digitalisasi, sambung Kholil, nantinya para anggota bisa menikmati layanan melalui satu aplikasi dan bisa melihat real time terjadinya transaksi koperasi. Tidak hanya itu, dengan pemanfaatan teknologi koperasi diharapkan bisa semakin menjawab tantangan saat ini, misalnya pembayaran tagihan bisa satu pintu serta semakin memasyarakatnya koperasi.

Baca Juga:  Wali Kota Bantu Bebersih Usai Banjir di SMPN 24 Kota Tangerang

“Bertahap kami akan lebih dulu sosialisasi di 104 kelurahan, bagian upaya kami memasyarakatkan koperasi,”katanya.

Terpisah, praktisi Alumni Institut Manajemen Koperasi Indonesia R. Deddy Djumadhi menyampaikan koperasi di Kota Tangerang saat ini belum tumbuh optimal, masih perlu banyak pembenahan di berbagai lini rencana digitalisasi menjadi satu langkah positif. Selain itu penting juga pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan koperasi yang legal menurut Undang-Undang.

“Melalui rencana digitalisasi bisa meminimalisir potensi penyimpangan dan akan lebih mengoptimalkan lagi pelayanan bagi anggotanya,”ucap Deddy kepada wartawan.

Lebih jauh, ia berharap dalam upaya menciptakan koperasi yang sehat mendorong pemerintah daerah melalui Disperindagkop membuat semacam perda yang mengatur pendirian lembaga koperasi terutama yang berkaitan dengan koperasi simpan pinjam.