Beranda News

Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Tegur Pabrik Plastik di Desa Sindang Panon

Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Tegur Pabrik Plastik di Desa Sindang Panon
ilustrasi: limbah plastik

TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan surat teguran kepada pengelola pabrik H di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, karena menimbulkan pencemaran udara.

“Petugas telah meninjau ke lokasi dan upaya yang dilakukan adalah agar pengelola pabrik menghentikan sementara kegiatan,” kata Kepala Syaifullah di Tangerang, Sabtu (7/10/2017)

Syaifullah mengatakan dalam surat teguran tersebut disebutkan bahwa pengelola harus memperbaiki cerobong asap sesuai peraturan, serta memperbaiki pengelolaan dan menutup saluran pembuang sehingga tidah menimbulkan pencemaran udara dan air.

Menurut dia, saat ini tersebut dalam pihak DLHK setempat sesuai ketentuan agar memperbaiki kondisi pabrik sehingga tidak menimbulkan pencemaran.

Langkah itu diambil setelah sejumlah warga Perumahan Duta Palem Asri, Desa Sindang Panong, yang berdekatan dengan pabrik memprotes asap dan limbah cair yang berasal dari pabrik.

Baca Juga:  Kades Wanakerta di Maafkan PWI Banten, Rian: Jangan Sampai Terulang Kembali Bagi Pejabat Lainnya

Hasil pembakaran pabrik tersebut menimbulkan pencemaran udara serta limbah cair dibuang ke saluran yang bersebelahan dengan permukiman penduduk.

tersebut juga disampaikan ke DPRD setempat dan DLHK Kabupaten Tangerang sehingga akhirnya petugas melakukan ke lokasi pabrik. “ harus dapat membenahi pabrik dan membuat pengelolaan limbah cair serta perubahan cerobong asap,” katanya.

Dia menambahkan pengelola pabrik harus menaati aturan dan menanggapi serius surat teguran tersebut.

Syaifullah mengatakan pihaknya memberikan pembinaan terhadap pengusaha agar mereka dapat memperbaiki dan belum dilakukan upaya hukum. Sedangkan pengelola pabrik diminta untuk menaati surat teguran itu dan untuk sementara kegiatan dihentikan sebelum ada .