SERANG, Pelitabanten.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengadakan kegiatan acara sosialisasi ‘Aspek Hukum dan Penanganan Napza dan Obat Obat tertentu di Fasyankes’ dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Serang yang diikuti oleh Para Apoteker, Asisten Apoteker dan Penyedia Fasilitas Kesehatan di Serang. Selasa (26/9/2017).
Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa narkoba merupakan salah satu dari 4 mesin pembunuh di dunia akibat ulah manusia. Oleh karena itu, Kapolres Serang mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kasat Narkoba Polres Serang yang telah berinisiatif mengadakan acara sosialisasi ini. Melihat perkembangan nasional pada saat ini, kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting dan strategis dalam menekan penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap acara sosialisasi dapat diterima sebagai wawasan dan dilaksanakan di lapangan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum dan tentunya dapat menjadi tambahan amal kebaikan bagi kita semua,” kata Kapolres Serang.Selasa (26/9/2017).
Acara sosialisasi yang digelar di Aula II, juga dihadiri Kapolres Serang, AKBP Wibowo,S.I.K, M.Hum, Kepala Satuan Rerserse Narkoba AKP Nana Supriyatna dan Kepala BPOM Kabupaten Serang. Selain itu hadir juga pemilik apotek, apoteker, penanggung jawab toko obat, kepala puskesmas serta tenaga kefarmasian.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Serang, Sri Nurhayati menyebut bahwa hanya ada 5 toko obat di Kabupaten Serang yang mengantongi ijin usaha. Pernyataan itu diungakpan Sri Nurhayati dalam acara sosialisasi aspek hukum dan penanganan napza dan obat-obat tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan di Mapolres Serang.
“Jumlah toko obat yang ada di Kabupaten Serang tentunya lebih besar dari itu, akan tetapi dari data yang kami miliki hanya 5 saja yang mengantongi ijin usaha,” ungkap Kadinkes dihadapan ratusan undangan.
Terkait dengan persoalan toko obat yang tidak berijin, kata Kadinkes, pihaknya sudah melakukan pendataan serta memberikan himbauan dan peringatan kepada para pemilik toko-toko obat agar tidak beroperasi sebelum mengantongi ijin usaha. Bagi para pemilik toko obat yang membandel, lanjut Sri, pihaknya sudah melakukan teguran dan memberikan surat peringatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Sesuai SOP, kita lakukan teguran dengan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Kalau memang sudah SP ketiga, kita akan lakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk diambil tindakan,” tegas Sri.
Untuk permasalahan di apotek, lanjut Sri, masih ditemukan apotek yang apotekernya tidak berkunjung setiap hari bahkan selama sebulan. Selain itu juga tidak selalu dilayani tenaga kefarmasian pada saat jam buka usaha. Oleh karenanya, kecukupan kebutuhan tenaga kesehatan harus diperbaiki serta kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan dan standar pelayanan harus ditingkatkan.
“Saya berharap sumber daya manusia kesehatan, khususnya tenaga kefarmasian bisa bekerja sesuai kode etik dan tuntutan profesi masing-masing.