KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Dipimpin Kapolresta Tangerang Unit reskrim Polsek Panongan menggelar Press Conference ungkap kasus curanmor. Bertempat di mapolsek Panongan. Senin (13/12/2021) Pukul 11.00 Wib.
KBP Wahyu Sri Bintoro SH., SIK., MSi Kapolresta Tangerang membeberkan, Unit Reskrim Polsek Panongan pada minggu (07/11/2021) berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian bermotor berinisial O
“Berawal pada Senin 20 September 2021 sekira jam 13.30 Wib piket Reskrim mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015, No Pol B-6391-GUB di Jalan Boulevard depan Madrigrass Citra Raya, setelah itu Kanit Reskrim bersama anggotanya mendatangi TKP guna melakukan pengecekan.”
Dari olah TKP dan keterangan korban serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, di dapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian hasil dari pada penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial O yang bertempat tinggal di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang.
Wahyu menjelaskan “Awal mula penangkapan pelaku Pada hari minggu 07 Nopember 2021 sekira jam 00.30 Wib Kanit Reskrim beserta Anggotanya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang beralamatkan di Kampung Sukapura RT. 001/001 Desa Malangnengah Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi tempat persembunyian Sdr O, pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, Sdr O kabur melalui jendela belakang rumah menuju ke pesawahan.” Jelas Kapolres.
Selanjutnya “Hasil penggeledahan terhadap rumah O ditemukan 1 (satu) pasang body motor Honda Revo fit warna Hijau, No Pol : A-3110-OQ dan 1 (satu) buah stang sepeda motor warna hitam di dalam gudang rumah Sdr O, kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan kunci letter T berikut anak kunci yang disimpan diatas saung di depan rumah Sdr. O”
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. O mengakui bahwa sudah menjual 7 (tujuh) unit sepeda motor ke Sdr. S (DPO) dan 5 (lima) unit berada di rumah Sdr. U (DPO). Selanjutnya Ipda Surya dan Anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Panongan guna dilakukan proses lanjut
Wahyu menuturkan, “Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 12 (dua belas) sepeda motor dan dimungkinkan masih bertambah karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.
Menurut pengakuan Sdr. O saat ditanya oleh Wahyu “Dalam aksinya Sdr. O terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil dan merusak dengan menggunakan kunci T dalam waktu 5 detik.
“Wahyu meyakini bahwa Sdr. O telah lama melakukan curanmor karna pelaku merupakan residivis dan merupakan jaringan curanmor dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 (tujuh) tahun” pungkas Kapolresta Tangerang.