Beranda News

Dirjen Dukcapil Tegur Keras Disdukcapil Daerah yang Tolak Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili

Dirjen Dukcapil Tegur Keras Disdukcapil Daerah yang Tolak Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Dok Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri () Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak -el luar domisili.

Zudan menyampaikan hal itu dalam pengarahannya saat membuka acara “” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak luar domisili, jangan !,” perintah Zudan dengan .

“Baru-baru ini saya dapat ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ungkapnya melanjutkan keterangan.

Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun .

Baca Juga:  Data Kependudukan Masyarakat Kota Tangerang Harus Tercatat Dengan Baik

“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Atas hal itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan sambil menutup keterangan.

Source: Puspen Kemendagri