Beranda News

Dirkirmsus Polda Banten Berhasil Menggagalkan Penimbunan BBM Jenis Pertalite Sebanyak 1,35 Ton Dan 15 Liter Derigen

Dirkirmsus Polda Banten Berhasil Menggagalkan Penimbunan BBM Jenis Pertalite Sebanyak 1,35 Ton Dan 15 Liter Derigen

SERANG, Pelitabanten.com – Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Banten menggagalkan penyelundupan 1,35 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang berlokasi di Jalan Krojo, Desa Pasilian Konjo Kabupaten Banten, Senin (20/03/).

Direktur Kriminal Khusus Banten Kombespol Dedi Supriyadi menuturkan, penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

“BBM jenis Pertalite itu berasal dari -3415510 daerah Kecamatan Krojo, jelas Dirkrimsus Polda Banten.

Dedi Supriyadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari seorang warga yang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi tangki bensin nya dan menggunakan air galon ukuran 15 liter.

Dirkirmsus Polda Banten Berhasil Menggagalkan Penimbunan BBM Jenis Pertalite Sebanyak 1,35 Ton Dan 15 Liter Derigen

Sehingga bisa menampung BBM sebanyak 35 liter dan menggunakan air galon 15 liter. Selanjutnya BBM tersebut dijual dengan harga Rp. 12.000 per liter nya, jelas .

Baca Juga:  Yayasan Gemar Membaca Gelar Sunatan Massal

“Barang bukti 1,35 ton BBM jenis Pertalite, 4 sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki bensinnya, 51 air galon, 8 derigen ukuran 15 liter, 1 ember, 1 buah corong minyak, 2 buah selang, dan tunai Rp. 8.500.000.

“Kami telah tetapkan empat orang , diantara nya MA (36) sebagai operator SPBU, MU (25) pemilik jemput penampung, KO (44) penampung, dan SU (36)”, ungkap nya.

Ke empat tersangka di kenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas yang sebelumnya Pasal 40 angka 9 Peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam puluh milyar).