Beranda News

Dirugikan Soal THR? Adukan Ke Disnaker Kota Tangerang, Cek Alamatnya Disini!

Dirugikan Soal THR? Adukan Ke Disnaker Kota Tangerang, Cek Alamatnya Disini!
Tunjangan Hari Raya (THR). Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com tunjangan hari raya (THR) di Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor dinas tenaga kerja (Disnaker), di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Ujang Hendra Gunawan, kadisnaker Kota Tangerang, mengungkapkan Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun oleh perusahaan kepada pekerja atau di Kota Tangerang.

Intinya, bagi pekerja yang merasa dirugikan tidak mendapatkan THR 1444 Hijriah bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023 dari Disnaker.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker lah yang akan menindaklanjutinya,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan MTQ Ke-54 Digelar Januari 2024

Kata dia, aduan dapat dilakukan pekerja secara perorangan maupun kolektif melalui kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan berkas dan bukti-bukti.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara, untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Untuk yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga:  Bupati Zaki Hadiri Reses Komisi VII DPR RI Di PLTU Lontar

“Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan.

“Sedangkan atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idul fitri 1444 hijriah,” tukasnya.