Beranda News

Dirut Perumahan Bodong PT. Cakrawala Karya Kinakas Diringkus di Manado

Dirut Perumahan Bodong PT. Cakrawala Karya Kinakas Diringkus di Manado
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan,gelar Konferensi Pers Pelaku Penipuan Perumahan Bodong di Mapolres didamping Kasat Reskrim AKP A Alexander. Kamis (13/12/2018).

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Penyidik Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) dibantu anggota dari Polresta Manado, berhasil menangkap subsidi bodong yang berlokasi di wilayah .pada Sabtu 8 Desember 2018 lalu.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Manado Sulawesi Utara pada Sabtu 8 Desember 2018 kemarin,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan,Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres didamping Ajun Komisaris Polisi A Alexander. Kamis (13/12/2018).

Menurut AKBP Ferdy, pelaku atas nama Jhon Sumanti ini mengaku menjanjikan rumah murah bersubsidi kepada 171 korban. Dikatakannya ratusan korban tersebut yang sudah melapor ke Selatan.

“Sebanyak 171 orang korban sudah melapor ke Polres Tangerang Selatan, kemungkinan masih ada lagi, jadi bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan pelaku ini segera melapor,” ungkapnya.

Jhon Sumanti (tengah dengan tangan terborgol) pelaku dihadirkan saat Konferensi Pers. Foto Ahmad Syihabudin. Pelitabaten.com

Pelaku Jhon Sumanti katanya, menjanjikan dua lokasi perumahan bersubsidi bernama Bumi Berlian Asri dan Bumi Berlian Serpong diwilayah Kabupaten Bogor. Walaupun lokasi perumahan fiktif tersebut berada diluar kota tangerang selatan, Namun Kantor pemasaran PT.Cakrawala Karya Kinakas berada diwilayah Kota Tangerang Selatan.

“Walaupun proyeknya di Kabupaten Bogor, tetapi kantor pemasaran perumahan ini sempat ada di Villa Dago Pamulang dan di ruko Serpong Kota Tangerang Selatan, Saat ditangkap pelaku ini melarikan diri ke Manado dan berhasil kami tangkap,”Jelasnya.

Ia juga mengatakan pelaku ini juga menjabat sebagai Direktur PT Cakrawala Karya Kinakas, perusahan tersebut berkedok menjual perumahan bersubsidi. Total yang didapatkan pelaku dari para korbannya sebesar Rp 4,5 miliar.

“Pelaku sampai saat ini baru satu, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” imbuhnya.

Kapolres diakhir keterangannya berpesan kepada para korban yang sudah tertipu oleh pelaku dengan nama dapat membuat laporan ke Mapolres Tangerang Selatan.