Beranda News

Disdik Kabupaten Tangerang sedang Kaji PTM, Begini Penjelasan Kadis Syaifullah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah.

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Kabupaten Tangerang mengkaji mengevaluasi rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa/siswi tingkat SD dan di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan melaksanakan , kalau memang di masing-masing sekolah itu tingkat tahap kedua sudah melebihi 85 persen. Baru kita akan mengizinkannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah.

Proses pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen bisa dilaksanakan jika masing-masing dari satuan pendidikan memenuhi target vaksinasi COVID-19 minimal mencapai 85 persen, sesuai standar yang ditentukan oleh tim Satgas.

“Tetapi sampai saat ini, kita masih menunggu laporan dari satuan dari tiap wilayah. Karena sekarang kita belum dapat laporan. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi COVID-19,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan komunikasi dan koordinasi bersama tim Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen itu, begitu juga evaluasi pembelajaran saat ini terus dilakukan secara bertahap.

“Allhamdulilah, kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan UTS,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed sebagai Ketua Satgas.

“Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat yang diusulkan, kami akan segera membuka PTM secara penuh,” kata dia.

Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Disdik bernomor 420/823/Disdik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber di satuan pendidikan dari potensi penularan virus COVID-19.(rls)