Beranda News

Disdukcapil Tangerang Catat Ribuan Warga Panongan Belum Rekam E-KTP

Disdukcapil Tangerang Catat Ribuan Warga Panongan Belum Rekam E-KTP
Ilustrasi E-KTP

TANGERANG, Pelitabanten.com – Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah mencatat ribuan warga di Kecamatan Panongan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronika (e-KTP).

“Kami sudah dapat laporan dari petugas bahwa sebanyak 3.746 warga belum merekam data e-KTP,” kata Camat Panongan Prima Saras Puspa di Tangerang, Jumat (15/12/2017)

Prima mengatakan warga yang merupakan tamatan SMA/SMK dan sederajat seharusnya melakukan perekaman data e-KTP tapi masih banyak yang belum melaksanakan. Menurut dia, dari sekitar 160.000 warga tersebar pada tujuh desa dan satu kelurahan, maka yang belum merekam untuk segera melakukan di kantor kecamatan.

Pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada warga karena perekaman data e-KTP sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan seperti BPJS, paspor, perbankan, SIM dan persyaratan administrasi lainnya. Bahkan dalam acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) juga disampaikan bagi warga yang belum merekam data supaya segera melaksanakan. Dia mengatakan aparat di tingkat desa maupun kelurahan sudah berulangkali menghimbau supaya warga melakukan perekaman data.

Baca Juga:  LPM Dialektika Menggelar Refleksi Hari Pers Nasional 2022, Pers Sebagai Akselerator Perubahan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pemkab Tangerang, Anang Sutarjo meluruskan informasi sebanyak 620.000 warga tersebar pada 29 kecamatan yang belum merekam data e-KTP. Masalah tersebut mengemuka ketika beredar informasi dari media sosial yang menyebutkan peralatan mengalami kerusakan menyebabkan warga kesulitan merekam data. Menurut dia, jumlah tersebut merupakan data yang janggal dan perlu verifikasi kembali oleh petugas.

“Memang ada peralatan yang rusak tapi telah diperbaiki dan jumlahnya tidak sebanyak itu, “katanya menambahkan.

Demikian pula pihaknya perlu mendata warga yang meninggal dan tamatan SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun.