Beranda News

Disegel Satpol PP, Pelaksana Proyek Penurapan Sungai di PT Arjuna Membangkang

Disegel Satpol PP, Pelaksana Proyek Penurapan Sungai di PT Arjuna Membangkang

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kendati pada tahun 2017 pernah disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, tetapi proyek penurapan sungai di Arjuna, Kecamatan di tahun ini dilanjutkan kembali.

Atas pembangkangan yang dilakukan pelaksana proyek tersebut, Senin 30 April 2018 Tim Paku Bumi melakukan penyetopan pengerjaan penurapan.

Pada tahun 2017 Tim Paku Bumi Bidang Garkumda sudah melakukan penyegelan. Akan tetapi tahun 2018 proyek penurapan sungai yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tangerang itu berjalan kembali.

“Kami melaksanakan penindakan penyetopan proyek penurapan sungai itu atas petunjuk Kepala Satpol PP Kota Tangerang karena melanggar Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) , .

Baca Juga:  Aiptu Purwanto Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Tokoh Masyarakat Jatiuwung H. Rodjhiki

Diungkapkan lebih lanjut oleh , tindakan penyetopan pengerjaan penurapan di lokasi proyek tersebut disaksikan mandor sebagai penanggung jawab dan penyetopan berjalan aman lancar.

“Kami melakukan penyetopan didampingi Kepala Seksi Penegakan Bidang Gakumda, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, staf Bidang Gakumda dan disaksikan mandor proyek,” ungkap Kaonang yang juga Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik (Iluni Stisip) Yuppentek Tangerang.

Dikatakan Kaonang, Rabu 2 Mei 2018 Tim Paku Bumi Bidang Gakumda meminta arahan kepada Kepala Satpol PP untuk mendapatkan surat perintah tertulis guna menyegel kembali proyek penurapan tersebut.

“Papan segel yang dipasang tahun 2017 di proyek tersebut, kini sudah tidak ada,” ujarnya.

Ditegaskan Kaonang, bila di kemudian hari diketemukan kembali proyek itu masih berjalan, maka pihaknya akan membawa pelaksana proyek perusahaan itu ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Kurun 11 Bulan Tim Paku Bumi Gakumda Telah Segel 650 Lebih Bangunan tanpa IMB

Menurut sebuah sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, perusahaan itu dibekingi salah satu “orang kuat” di negeri ini. Sehingga pihak perusahaan tersebut merasa gagah membangkang terhadap Perda Kota Tangerang.

Kendati demikian, dalam menegakan Perda Kota Tangerang, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang memiliki track record tidak pernah gentar berhadapan dengan oknum yang menjadi beking.

Bidang Gakumda tak pernah mundur dalam penegakan Perda kendati pelanggar dibekingi orang kuat.

Sosial dan Perkotaan, San Rodi “Kucai” meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang agar lebih menyikapi persoalan penurapan sungai di PT Arjuna yang berada dikawasan Industri Kecamata Jatiuwung.

“Hal tersebut sudah jelas telah melanggar hukum dan peraturan daerah. Bahwa telah diketahui pada tahun 2017 penurapan tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang,” tegas San Rodi “Kucai”.

Demi ketertiban umum, Kucai meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Bidang Gakumda Satpol PP harus berani dan tegas serta jangan pandang bulu untuk menyetop kembali kegiatan penurapan tersebut.

Baca Juga:  Beruang Hitam Tebas Billboard tak Bayar Pajak

• Ateng Sanusih |