Beranda News

Dishub Kota Tangerang Lemah, Dewan Segera Lakukan Pemanggilan

Dishub Kota Tangerang Lemah, Dewan Segera Lakukan Pemanggilan
Dishub Kota Tangerang Disebut Lemah, Nampak Dump Truk Bertonase Besar Masih Melintas di Depan Tangcity Siang Dan Sore Hari. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — DPRD Kota Tangerang Menyoroti buruk dan lemahnya Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Pasca Kecelakaan maut Damp Truk Pengangkut tanah terguling hingga menimpa Minibus Daihatsu Sigra dan menewaskan empat penumpang didalamnya. di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kamis Lalu (01/8).

Komisi IV DPRD Kota Tangerang bakal melakukan pemanggilan kepada dinas terkait tersebut (Dishub) untuk dimintai keterangannya dan menjalankan fungsinya sebagai penegak peraturan walikota (perwal).

Hal ini disampaikan Turidi Susanto, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang yang mengatakan, sebagai mitra pihaknya akan melakukan pemanggilan meminta laporan kinerja Dishub terkait jam operasional truk tronton sesuai Perwal nomor 30 tahun 2012 tentang batas operasional kendaraan bertonase berat.

“Dalam Perwalnya kan sudah jelas jam operasionalnya, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 pagi, diluar jam itu truk tronton seperti Hino dilarang melintas”, kata Turidi, Jumat (02/8/2019). Melalui Telephone Selularnya.

Selain itu, pihaknya akan meminta laporan terkait surat edaran Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir diwilayah Kota Tangerang.

Baca Juga:  Satu RW 33 Orang Positif Covid-19 di Kota Tangerang, Polisi Berlakukan Lockdown Mikro

Menurut Turidi, dalam surat edaran tersebut menyampaikan tentang pelarangan kepada seluruh operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan diatas delapan ton. Karena tonasi besar sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.

“Seperti kejadian kemarin, sampai menewaskan empat orang korban”, sambung turidi.

Dishub Kota Tangerang Disebut Lemah
Meski Sudah Dirazia Truk Truk Besar ini Masih Tetap Beroperasi Siang hari. Foto Razia Dishub dan Polisi Pelitabanten.com

Turidi menegaskan, kejadian Kecelakaan maut yang menewaskan empat penumpang adalah cukup yang terakhir, pihaknya mendukung dengan kebijakan walikota melarang masuknya kendaraan tanah atau pasir dengan bertonasi besar dengan catatan larangan ini dapat dilaksanakan dengan menginstruksikan kepada dinas terkait seperti Dishub dan Satpol PP agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai perwal dan surat edaran tersebut.

“Ya percuma sudah ada Perwal dan surat edaran dari Pak Walikota, tapi kinerja dinas terkait lemah”, tandasnya.

Hal senada disampaikan Agus Setiawan dari Fraksi PDIP, Dia mengaku sangat prihatin dengan kecelakaan maut yang menewaskan empat penumpang Daihatsu Sigra itu. Dirinya mempertanyakan kinerja Dishub selama ini, khususnya mengenai pengawasan jam operasional truk tronton pengangkut, pasir dan tanah yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Tangerang diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Perwal.

Baca Juga:  Sukses Serah Terima Tepat Waktu Cluster Volga, Serpong Garden 3

“Kemana saja Dishub, media untuk mengontrol kan sudah difasilitasi seperti adanya CCTV di setiap traffic light, alat komukasi seperti HT (Handy Talky) sudah difasilitasi, tinggal adanya koordinasi,” kata Agus saat dihubungi wartawan untuk dimintai pendapat dan tindakan apa yang akan dilakukan dewan sebagai wakil rakyat di kota tangerang.

“Pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang. Masalah ini menjadi prioritas, Dishub harus bekerja, tidak boleh lemah,” tandas politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang itu.

Sementara, Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Tangerang Raya, Yan Sandi mengatakan, dalam surat edaran Walikota Tangerang Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir diwilayah Kota Tangerang tersebut hanya mencantumkan pelarangan operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan diatas delapan ton beroperasi. tidak mencantumkan waktu jam operasional seperti tercantum pada perwal Nomor 30 Tahun 2012. “Menurut saya rancu aja,” kata Yan Sandi.

Baca Juga:  Airin-Benyamin Resmi Pimpin Kota Tangerang Selatan Untuk Periode Kedua

Berdasarkan pantauannya, kata Yan Sandi Truk tronton masih banyak melintas di wilayah Jalan Raya KH. Hasyim ashari, Jalan Pembangunan tiga Kecamatan Neglasari dan di wilayah Pinang pada Jumat, siang hari. Menurutnya truk tronton yang melintas seperti tidak adanya kontrol dan mengabaikan Perwal nomor 30 Tahun 2012 serta tidak diindahkannya surat edaran Walikota Tangerang diabaikan dari pihak dinas terkait.

“Selain Perwal, Pak Walikota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa truk tronton dilarang melintas disiang hari, seperti diabaikan oleh dinas terkait,” ungkapnya.

Kardi, warga Kelurahan Babakan mengatakan masih banyaknya truk bertonase besar dengan muatan penuh melintas di Jalan Raya Jenderal Sudirman pada siang hari. “Masih banyak truk-truk tronton transformer melintas disini dari pagi hingga di siang hari,” kata Kardi yang juga pedagang minuman di pinggir jalan Jenderal Sudirman.