SERANG, Pelitabanten.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menemukan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Kesehatan dan Keselataman Kerja (K3) dan pelanggaran ketenagakerjaan pada perusahaan pabrik kembang api yang meledak pada Kamis (26/10/2017) di Kosambi, Tangerang.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Banten Ubaidillah mengatakan hasil investigasi yang dilakukan tim Disnakertrans Banten di lapangan, ditemukan sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Kami sudah memiliki sejumlah bukti pelanggaran. Tentunya akan ada sanksi pidana yang diterima pihak perusahan, diluar pidana umum yang disidik oleh pihak kepolisian,” kata Ubaidillah. Senin (30/10/2017)
Pihaknya masih memperdalam bukti-bukti pelanggaran tersebut sebelum nantinya ditindaklanjuti pada tahap proses hukum berikutnya oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Selain itu. pihaknya juga mendapatkan bukti-bukti dugaan pelangaran tentang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2003.
“Jadi selain ada pelanggaran pidana umum yang ditangani oleh pihak kepolisian atas kasus meledaknya gudang tersebut. Juga ada pidana terkait UU ketenagakerjaan dan keselamatan kerja yang kami tangani,” kata Ubaidillah.
Namun demikian, sebelum proses hukum atas pelanggaran tersebut dilanjutkan, saat ini tim di lapangan masih terus memperdalam bukti-bukti pelanggaran tersebut sebagai bahan untuk memperkuat proses hukum berikutnya yang ditangani tim pengawas dari Disnakertrans Banten.