Beranda News

Disoal, Jual Miras Hingga Belum Sertifikasi Berbintang, DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel

Disoal, Jual Miras Hingga Belum Sertifikasi Berbintang, DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel
DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel. Foto (Istimewa)

, Pelitabanten.com — Ramai diberitakan Pakons Prime Hotel memiliki ruang Karaoke mewah hingga jual Miras (Minuman Keras) berbuntut panjang.

Sebelumnya, salah satu ruangan (room) VIP di hotel, karena diketahui menyediakan karaoke. Selain itu, di lantai atas (rooftop) hotel juga terdapat restoran yang menjual miras dengan bebas.

Adanya masyarakat hingga ramai pemberitaan, pihak Dinas Kebudayaan Pariwisata Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang langsung melakukan Inspeksi mendadak () langsung ke Hotel yang terletak di Jalan Daan Mogot Rd No.62, Sukarasa, Kota Tangerang tersebut. Pada Selasa (12/11/2019) lalu.

Disoal, Jual Miras Hingga Belum Sertifikasi Berbintang, DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel
Sidak Yang Dilakukan Disbudparman Pada Pada Selasa (12/11/2019) lalu. Foto Pelitabanten.com (Frw)

Usai sidak, dalam keterangan kepada para , Kepala Bidang Pariwisata Disbudparman Kota Tangerang, Deni Kuncoro mengatakan bahwa, Sidak itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut . Setelah melihat ruangan yang dimaksud, kemudian pihaknya mengecek adminstrasi perizinan yang dimiliki pihak Hotel Pakons Prime.

“Saya sudah melihat ruangannya, itu fasilitas untuk metting room. Bukan ruangan karaoke. Kita sudah cek billnya,”katanya.

Namun saat didapati dari salah satu bill tertera harga sewa fasilitas room VIP untuk kegiatan sosialisasi penggelolan e-journal tahun 2019, total harga paket sebesar Rp.22,4 juta, yang diantara ada biaya fasilitas sound system berikut mic, proyektor dan screen. Fasilitas di room itu juga bisa digunakan untuk bernyanyi (karaoke) oleh pengunjung.

Baca Juga:  Polisi dan TNI Bangun Rumah Warga Tertimpa Musibah Puting Beliung di Tangerang

Sementara Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Disbudparman Kota Tangerang, Ahmad Yani mengatakan, kalau pihaknya hanya mengeluarkan izin operasional hotel yang didalamnya terdapat fasilitas restoran. Dia menyebut bahwa Hotel Pakons Prime dikategorikan sebagai hotel bintang empat.

Disoal, Jual Miras Hingga Belum Sertifikasi Berbintang, DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel
Sidak Hotel Pakons Prime Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Frw)

Ditanya apakah hotel itu sudah tersertifikasi berbintang? Yani berdalih kalau penilaian sertifikasi itu merupakan kewenangan dari lembaga yang ditunjuk Kementerian Pariwisata. Sehingga di akui Yani kalau sertifikasi hotel berbintang itu belum aktif. Bahkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah juga belum meresmikan Hotel Pakons Prime.

“Sesuai pengajuan operasional, ya kategori bintang empat. Kalau yang mengeluarkan sertifikasi hotel bintang itu kan ada lembaga dari kementerian. Kalau izin perdagangan miras itu pihak hotel yang mengajukan. Kalau di Perda nya kan bintang empat memang boleh jual miras. Ya, sertifikasinya belum diaktifasi. Kalau nanti ada pelanggaran kami akan lakukan pembinaan,” papar Yani.

General Manager Pakons Prime Hotel, I Ketut Edy menjelaskan bahwa izin fasilitas yang ada di hotel itu sudah menjadi kesatuan dan sesuai standarisasi operasional hotel.

Begitu juga soal penjualan izin minuman beralkohol (Miras), Ketut meyakini kalau penjualan minuman keras itu tidak melanggar aturan dengan dalih Hotel Pakons kategori bintang empat.

Baca Juga:  Rakorcab Gerindra Kota Tangerang Tekadkan Pemenangan Pileg dan Pilpres 2019

“Restoran yang kami sediakan sudah ada izinnya karena, itu sudah menjadi kesatuan izin operasional hotel. Dan minuman yang kami sediakan juga berdasarkan standarisasi izin usaha hotel bintang empat,” pungkasnya.

DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara dan Minta Satpol PP Segel

Melalui, Wakil Ketua , Turidi Susanto yang mengikuti pemberitaan Pakons Prime Hotel, kata Dia, jika benar adanya pelanggaran Kota Tangerang harus segera melakukan penyegelan.

Disoal, Jual Miras Hingga Belum Sertifikasi Berbintang, DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel
Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Saat Sidak Kavling DPR Beberapa Waktu Lalu. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

“Saya minta Satpol PP Kota Tangerang langsung cek dokumen perizinan yang dimiliki hotel pakons. Apabila benar hotel tersebut belum memiliki sertifikasi hotel berbintang, tapi pihak Pakons berani menjual miras, segera lakukan penyegelan,” ujar Turidi Susanto, yang merupakan politisi Gerinda saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).

Terkait penjualan minuman keras, sertifikasi hotel berbintang menjadi salah satu syarat atau dokumen penting yang harus dimiliki owner hotel.

“Di Kota Tangerang ini ada Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol. Jadi sertifikasi hotel bintang ini harus jelas,” tegasnya.

Apabila Pakons Prime Hotel sudah memiliki sertifikasi hotel berbintang, pihak Pakons juga tidak dapat semena-mena dalam menjual miras.

“Hotel bintang 4 memang diperbolehkan untuk menjual miras, namun hanya untuk pengunjung yang menginap di hotel itu sendiri. Tidak diperjualkan secara bebas. Lalu bagaimana cara hotel mengetahui pengunjung itu menginap atau tidak, bisa di lihat melalui nomor kamar hotel,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Dari Bulog 

Selain penjualan miras, Turidi juga meminta Satpol PP Kota Tangerang mengecek fasilitas karaoke yang berada di salah satu lantai pada hotel Pakons.

“Kalau memang pihak hotel ngaku itu untuk ruang meeting, ya harusnya gak ada perlengkapan untuk karaoke di dalamnya, seperti tv LED yang cukup lebar dan perlengkapan sound system,” kata Turidi.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, Turidi telah meminta melalui Dinas Pendapatan Aset Daerah (DPAD) untuk melakukan pengecekan pajak.

“Dari kemarin (Selasa.red) tim DPAD sudah mendatangi hotel Pakons untuk mengetahui pajak yang dibayarkan oleh hotel tersebut. Namun, sampai siang ini DPAD belum melaporkan hasil daripada kunjungannya ke hotel Pakons,” katanya.

Turidi juga meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk mengecek IMB yang dimiliki hotel Pakons.

“Dari IMB akan terlihat jelas, apalagi melihat site plannya, kita bisa tau jumlah lantai, jumlah kamar, dan peruntukannya. Jadi, soal lantai atas yang digunakan untuk Sky Lounge sudah berizin atau belum,”tandasnya. (Tim)